Setelah Menerima LKPPD Dari Kepala Desa Tebing Abang Aan Sudiar Mengundurkan Diri

Banyuasin, newshanter.com – Ketua BPD Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Aan Sudiar Isu yang berkembang setelah satu hari menerima LKPPD Desa Tebing Abang langsung mendadak mengundurkan diri setelah rapat Interen BPD mengenai penerimaan LKPPD tanpa melibatkan anggota BPD yang berjumlah 9 orang Yaitu Aan Sudiar (Ketua BPD), Widia Astuti (Wakil Ketua), Riski Wulan Dari SE,S.Pd,Gr(Sekertaris BPD), Lekat Warnata, Samsu Rizal, Oman Muslimin, Fitria, Sudiyanto, Robi Romansyah,dalam penerimaan LKPPD tanpa ada konfirmasi lagi terhadap anggota BPD.

“Seharusnya penerimaan LKPPD itu secara resmi dengan berpakaian Dinas secara resmi dan di saksikan oleh 9 Anggota BPD namun penyerahan tersebut dilakukan Kapala Desa Nuhasim dan Ketua BPD Aan Sudiar seperti membagikan BLT saja menggunakan baju kaos ungkap Sekretaris BPD Riski Wulan Dari saat di mintai keterangan Kamis 22/1/2026 ,”jelasnya.

Dengan nada yang sama Widia Astuti,saat ini menjabat sebagai Wakil ketua BPD Desa Tebing Abang juga membenarkan peristiwa penyerahan LKPPD Desa Tebing Abang Rabu 21/1/2026 di kantor Kepala Desa Tebing Abang sekira pukul 11.Wib.

“Kami kaget dengan kejadian tersebut apa lagi ada berita miring yang sangat merugikan kami pernyataan dari Ketua BPD Desa Tebing Abang Aan Sudiar seakan akan di giring oleh sala satu media Online seakan-akan Ketua BPD yang mengatakan”semua isi yang ada di dalam LKPPD benar semua.

Padahal kami belum Kroscek isi dari LKPPD yang diserahkan oleh kepala Desa Tebing Abang. Kami sangat menyayangkan berita berita tersebut secara sepihak yang kami anggap HOAX dan kami telah berusaha menghubungi Wartawan Atas Nama AM agar berita tersebut di ralat namun wartawan tersebut menolak”bukti berdasarkan Rekaman pembicaraan melalui Hp,”katanya.

Dalam hal ini menjadi pembelajaran baut kami kedepan agar transparan mengawasi Desa Tebing Abang serta menjalankan tugas BPD Sebagai mana yang diamanatkan berdasarkan Permendagri No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 ada 13 Pokok dan kewajiban BPD dalam pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *