Jakarta, Newshanter.com — Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum gubernur DKI Jakarta nonaktif itu 2 tahun karena kasus penodaan agama.
Pada hari ini, istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, kembali muncul ke muka publik usai suaminya ditahan di Rutan Mako Brimob karena divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.
Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki alias Ahok. Veronica yang berpakaian putih tiba Senin (22/05/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi sejumlah kerabatnya. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Veronica.
Namun, setelah berdiskusi di dalam Pengadilan, keluarga akhirnya memutuskan untuk tak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra. “Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding,” kata dia kepada wartawan.
Walaupun demikian, dia tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.
Terkait dengan kondisi Ahok, Vero sebelumnya hanya menjawab singkat dengan mengatakan kondisi Ahok baik dan sehat. “Sehat, sehat, sehat,” kata Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/05/2017).
Adik Ahok yang turut mendampingi Vero, Fifi Lety Indra, meminta wartawan tidak banyak bertanya kepada Vero. Alasannya, Vero dan tim kuasa hukum ingin lebih dahulu menyelesaikan administrasi memori banding kasus Ahok saat pertama datang ke pengadilan tadi.
Sementara itu, seorang tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan sebelumnya, isi dari memori banding yang diserahkan ke PN Jakarta Utara berisi tentang pembuktian bahwa apa yang dikatakan Ahok di Pulau Pramuka tidak menodai agama.
Ajukan Banding
Sebelumnya Kuasa hukum mengajukan beberapa poin dalam memori banding yang diajukan.Di antaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok. Selain itu juga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.(TN/CNNI)





