Resivis Bandar Narkoba Diringkus di Prabumulih

PRABUMULIH. Newshanter.com,-_– Jajaran saturan reserse narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu. Satnarkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus Dedi Amin bin Ansyori (30), warga Jalan Raya Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Pelaku yang merupakan resedivis kasus pembunuhan dan narkotika itu diamankan di Jalan Ade Irma Suryani RT 03 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Selasa (14/04/2015) sekitar pukul 02.15.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,0 gram atau senilai Rp 6 juta, 1 butir extasi warna crem logo laba-laba seharga Rp 250 ribu ditemukan di dalam kotak rokok.

Tidak hanya itu, turut diamankan satu unit mobil kijang inova warna hitam berplat nomor BG 1713 RI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Penangkapan pelaku Dedi Amin sendiri berawal dari informasi yang diterima petugas Satnarkoba dari masyarakat. Dalam informasi itu menyatakan jika di jalan Ade Irma akan terjadi transaksi narkoba dengan jumlah besar.

Mendapat informasi itu petugas langsung menuju tempat kejadian guna melakukan penyelidikan, lalu setelah cukup lama menunggu pelaku datang dan tegak di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat hal itu, petugas langsung menghampiri pelaku, namun diduga mengetahui kedatangan petugas membuat pelaku membuang kotak rokok yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu.

Petugas yan memeriksa isi kotak dan mendapati berisi sabu, lalu langsung meringkus pelaku Dedi yang mencoba kabur. Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

Dihadapan petugas, Dedi membantah jika dirinya merupakan pengedar sabu-sabu, tetapi hanya pemakai sabu.

“Barang akan saya pakai sendiri, saya ambil barang dari BB (inisial-red), saya menggunakan sabu karena tidak mendapat uang dari menjadi buruh bangunan,” kata resedivis pembunuhan di Desa Betung pada 2004 dengan vonis 15 tahun dan resedivis narkotika pada 2012 divonis 11 bulan itu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK didampingi Kasatnarkoba, AKP Desli Darsah dalam konfrensi pers mengatakan, pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah Prabumulih dan Muaraenim.

“Pelaku memperoleh barang dari inisial BB dan diedarkan di Prabumulih dan muaraenim, kita terus melakukan pengembangan dan terus memburu pelaku lainnya,” tegas Denny.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *