Bupati MUaraenim Larang Sawah Dijadikan Arel Perumahan

Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sai Sohar

MUARAENIM.NEWSHANTER.COM — Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sai Sohar, melarang keras adanya alih fungsi areal persawahan menjadi areal pemukiman atau perumahan, Selasa (14/04/2015).

“Saya minta intansi terkait, mulai dari Kades/lurah untuk tidak memberikan izin jika ada masyarakat yang ingin bangun rumah apalagi perumahan di areal persawahan,” tukas Muzakir disela-sela kegiatan panen raya padi sawah tadah hujan di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Muaraenim.

Menurut Muzakir, selama lima tahun kedepan kebutuhan beras akan terus meningkat seiring laju pertumbuhan penduduk. Tetapi pencapaian produksi akan semakin sulit karena pertumbuhan jumlah penduduk masih lebih tinggi dari produksi padi nasional, sedangkan luas baku lahan sawah dan kualitasnya cenderung menurun akibat alih fungsi lahan dan berbagai faktor lainnya.

Dan untuk menghadapi masalah ini, tentu perlu adanya kerjasama dari seluruh pihak terkait seperti satuan kerja dinas pertanian, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementrian perdagangan, Bulog, TNI AD, Pemda, Swasta dan yang utama adalah para petani itu sendiri.

Dikatakan Muzakir, saat ini jarang sekali di dalam kota ada areal persawahan diatas 500 hektar. Dahulu areal ataran Lecah Paye Desa Tanjung Jati ini diatas 1000 hektar, namun saat ini, tinggal 695 hektar yang meliputi Desa Muara Lawai, Tanjung Jati, Lubuk Empelas dan Kelurahan Muaraenim. Dan jika tidak dipelihara lama-lama areal persawahan bisa habis karena pembangunan dan masyarakat kedepan akan bertambah sulit untuk bisa swasembada beras yang akhirnya menjadi pengimpor beras.

Untuk itu kedepan, bukan saja menanam padi setahun, tetapi harus ditingkatkan dengan tekhnologi baru dengan panen dua kali setahun seperti menanam padi diselingi menanam palawija/jagung/kedelai dan kembali ditanam padi.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *