Sidang Kasus Dokter Koas, Ahli Bahasa Beberkan Pemicu Emosi, Ibu Lady Bantah Anaknya Manja

Palembang, newshunter.com – Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (25/3/2025) menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumsel, Riny Oktafiany, M.Pd., untuk mengurai makna percakapan yang diduga memicu insiden tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Corry Oktarina, S.H., M.H., ahli bahasa mengungkapkan bahwa terdapat unsur dalam percakapan yang berpotensi memicu emosi. “Terdapat unsur keberanian dan pernyataan yang bisa memancing reaksi tertentu,” jelas Riny Oktafiany. Analisis ini memperkuat dugaan bahwa kata-kata yang dilontarkan dalam percakapan tersebut memiliki peran penting dalam eskalasi konflik.

Salah satu momen yang paling menarik perhatian dalam persidangan adalah pernyataan saksi Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti. Dengan tegas, ia membantah anggapan bahwa putrinya adalah anak manja.

“Kasihan orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar. Biar kalian tahu, anak saya itu biarpun anak tunggal, tapi dia tidak manja,” ujarnya.

Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas reaksi sinis dari korban dan saksi lain, yang menurut Sri Meilina, memicu emosinya. “Kalian jangan ketawa-ketawa! Dan sinis dgn org tua Kalian calon dokter tapi kok tidak ada attitude,” tambahnya.

Reaksi dari korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas, diduga semakin memperkeruh suasana. Hakim kemudian meminta ahli bahasa untuk menganalisis apakah kalimat-kalimat tersebut dapat dikategorikan sebagai pemicu emosi yang berujung pada kekerasan.

“Intonasi dan pilihan kata menunjukkan adanya unsur emosi spontan yang dapat mempengaruhi suasana,” jawab ahli bahasa. Namun, hakim menegaskan bahwa terlepas dari perdebatan verbal, fakta di persidangan menunjukkan adanya tindak kekerasan fisik. “Anda mengatakan tidak ada unsur yang secara langsung memicu kekerasan, tapi kenyataannya di luar fakta kebahasaan, terjadi tindak pidana penganiayaan,” tegas hakim.

Usai persidangan, Sri Meilina memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai karakter putrinya. “Saya paham karakter Lady, ia itu anak yg pendiam, mandiri dan patuh tapi suka berorganisasi terbukti lady pernah menjadi kakak tingkat terbaik selama 3 tahun berturut dan itu ada sertifikatnya,” jelasnya.

la juga membantah anggapan bahwa Lady tidak bersosialisasi. “Lady itu aktif organisasi dan selama ini tidak ada masalah, tadinya dia pun tidak tahu mengenai pertemuan ini,tapi karakter lady betul-betul dibunuh dengan penggiringan opini dan fitnah yang liar di medsos,” tambahnya.

Sri Meilina juga mengklarifikasi isu mengenai rencana putrinya ke luar negeri. “Ngak mungkin Lady mau ke luar negeri, sedangkan pada saat kejadian Lady sedang koas. Butuh berapa hari ke luar negeri, sementara jadwal libur tidak ada,” tegasnya.

Selain itu, ia membantah tudingan bahwa pihaknya membawa “preman” atau “tukang pukul” seperti yang dituduhkan oleh salah satu mahasiswa koas. “informasi menyebutkan anaknya akan ke luar negeri, ia pun menyebut itu bohong karena paspor milik Lady saja sudah lama tidak berlaku” ujarnya.

Pihak keluarga Lady menegaskan bahwa ia adalah seorang profesional yang tengah berjuang di dunia medis, dan bukan sosok anak manja seperti yang diasumsikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *