Dokter Koas Dianiaya, Diancam Pilih Jalur Hukum atau Jalur Preman

Palembang, newshanter.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/3/2025). Dalam sidang ini, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi Lady A Pramseti Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menghadirkan tiga saksi, termasuk korban Muhammad Luthfi Hadyhan, yang memberikan kesaksian mengejutkan.

Dalam persidangan, Luthfi mengungkap bahwa sebelum kejadian penganiayaan, ia diajak bertemu oleh Sri Meilina, ibu dari Lady, di sebuah restoran. Pertemuan itu awalnya disebut untuk membahas jadwal piket malam Lady sebagai koas di Rumah Sakit Siti Fatimah.

Namun, menurut Luthfi, perbincangan mulai memanas ketika Sri Meilina mengintervensinya dan menyinggung soal pembagian jadwal jaga.

“Beliau mengatakan bahwa saya dan teman-teman masih anak-anak. Bahkan menyebut kalau orang tua kami tahu, pasti akan malu melihat tingkah laku kami,” ujar Luthfi menirukan perkataan Sri Meilina.

Tak hanya itu, Luthfi juga mengaku mendapat ancaman langsung dari Sri Meilina.

“Beliau mengatakan kepada saya, ‘Saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut. Kamu mau jalur apa? Jalur hukum, jalur polisi, atau jalur preman? Ayo!’” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, pertemuan yang awalnya hanya sekadar diskusi berubah menjadi aksi kekerasan. Luthfi mengaku mendapat pukulan bertubi-tubi dari terdakwa Fadilla alias Datuk. Akibatnya, ia mengalami luka memar dan pendarahan.

Yang lebih mengejutkan, menurut Luthfi, Sri Meilina tidak berusaha mencegah pemukulan yang terjadi di hadapannya.

“Sebelum pemukulan itu terjadi, tidak ada upaya dari beliau untuk mencegahnya,” tegas Luthfi di dalam sidang.

Sidang kasus penganiayaan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Sementara itu, publik menanti keputusan hukum atas kejadian yang melibatkan ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap seorang dokter muda yang sedang menjalankan tugasnya.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *