Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Mulyoharjo Terkait Korupsi Lahan Sawit

Palembang, newshunter.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi, BA, yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang, setelah BA terdeteksi dalam perjalanan menuju kota tersebut.

Sebelumnya, BA telah tiga kali dipanggil secara patut untuk pemeriksaan, namun selalu mangkir tanpa alasan yang sah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, BA kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.

Dalam rilis resmi, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa BA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya terkait penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal untuk perkebunan sawit PT DAM. Dari total 10.200 hektare lahan di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar 5.974,90 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang dikuasai tanpa hak.

BA diduga menjalankan modus yang sama dengan tersangka lain dalam kasus ini, yakni RM, RS, SAI, dan AM. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditangkap, BA langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1/L.6.5/Fd.1/03/2025, BA resmi ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *