Sumbar. Newshanter.com.Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dan intelijen dari Bais TNI dan Korem 032 di Dharmasraya diduga bekerja untuk membuat kapal keruk tambang emas.Dalam penangkapan lima WNA itu, tim gabungan membagi dua tim karena lokasi lima orang tersebut berbeda.
Berikut kronologis yang disampaikan oleh Kepala Imigrasi Padang Hesti Winahyu didampingi oleh Kasi Wasdakim Indra Sakti dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso saat pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Jumat (28/4).
<–pagebreak–>Rabu (26/4) tim Pora mendapat informasi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan di Bendungan Batang Hari, Batu Bakawik, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Pukul 13.00 Tim Pora rapat dengan tim intelijen Bais TNI dan Korem.
Pukul 21.00 WIB tim gabungan yang berjumlah Sembilan orang langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Kamis (27/4) pukul 09.00 WIB tim dibagi menjadi dua, tim pertama memantau di lokasi kerja dan tim kedua di kontrakan WNA.
Di hari yang sama, tim satu menangkap tiga orang WNA yang sedang melakukan pengelasan pembuatan kapal keruk tambang emas. Sementara tim dua menangkap dua orang di kontrakan.
Berikut nama-nama WNA yang berhasil ditangkap:
1.Liao Kainan.
2.Liao Lushan.
3.Zeng Fanping.
4.Zeng Fanrong.
5.Xu Huarong.
Lima warga Negara Tiongkok tersebut melanggar peraturan yang ada di Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (hln/tt).





