Pekanbaru.Newshanter.com. Terkait ancaman kepada pimpinan redaksi Erariau.com yang dilakukan via WhatsApp oleh oknum yg diduga keluarga bupati Bengkalis , IWO Riau sangat menyayangkan hal ini terjadi.
Yefa Rendi Ketua DPW IWO Riau melalui Ketua Humas IWO Riau Sefianus Zai menyatakan melalui pers rilis bahwa seharusnya kejadian ancam-ancaman seperti ini tidak dilakukan oleh pihak pihak yg dikritik oleh media pers.
Media Pers punya fungsi kontrol sosial sesuai UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Dan undang undang ini wajib dibaca dan di pahami oleh siapapun. Terlebih pejabat publik.Sefianus Zai mengingatkan bahwa semestinya kritikan pedas dari media pers dapat menjadi momentum bagi pejabat yang dimaksud untuk memberi klarifikasi atas apa sesungguhnya yang terjadi. ” Pemimpin yg bijaksana adalah pemimpin yang sejati, Pemimpin yg dapat merubah keadaan yg buruk menjadi keadaan yang baik.Sehingga marwah pemimpin tersebut semakin baik”
Kami menghimbau kepada seluruh anggota IWO Riau agar tidak takut pada ancaman, jangan sampai kebebasan PERS dikangkangi dan disandera oleh premanisme.IWO siap mendukung seluruh kegiatan anggota IWO dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yg diamanatkan oleh undang-undang.

Kuasa Hukum Akan Dampingi Mhd.Budianto Laporkan Oknum Pengancam kejalur Hukum
Sementara itu Mayandri Suzarman SH, Ketua Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Riau (LABH-R) yang merupakan Kuasa Hukum Media Online EraRiau.com dan SuaraTrust.com, bahwa dirinya beserta Timnya mendapat laporan dari Pimred EraRiau.com Mhd.Budianto.
Yang mana Mhd.Budianto diduga telah di ancam oleh oknum yang diduga merupakan saudara Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kuat dugaan oknum pengancam tersebut tak berkenan jika saudaranya selaku Bupati Bengkalis tersebut diberitakan miring oleh Pimpinan Redaksi EraRiau.com.
” Kita selaku Kuasa Hukum Media EraRiau.com akan mendampingi membuat laporan terhadap dugaan pengancaman oknum tersebut, sebab kita memiliki bukti berupa tulisan dari akun Watshap pribadi oknum pengancam, dan bukti inilah yang akan kita laporkan ke pihak kepolisian” Tegas Mayandri Suzarman Minggu 23/04/2017.
” Laporan ini kita lakukan karena ancaman tersebut merupakan perbuatan yang dapat membunuh kebebasan pers, berarti menghambat demokrasi, pernyataan ancam mengancam itu sudah tidak zamannya lagi dan itu langkah pengecut yang biasanya hanya dilakukan oleh para pecundang” Ungkap Mayandri lagi dengan nada kesal karena Kliennya di ancam.
Lanjutnya ” Kan ada mekanisme ketika sebuah laporan dinilai merugikan, tempuh mekanismenya, jangan main ancam seperti anak kecil saja. Menurut kita tindakan pengancaman terhadap jurnalis telah menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta” Tegas Mayandri Suzarman SH.
” Saya akan berkoordinasi dengan Tim LABH-Riau kemana akan kita dilaporkan oknum pengancam Pimred EraRiau.com tersebut, bisa ke Polres Dumai atau ke Polda Riau, yang mana tujuannya agar si oknum pengancam ini mendapat efek jera, kemudian kasus ini akan kita giring hingga kepengadilan” Pungkas Mayandri Suzarman SH.(ril/era)





