Newshanter.com. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se Kota Palembang menggelar aksi demo di kantor Gubenur Sumsel di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (18/4/2017). Mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap tenaga kerja asing (TKA).Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Selatan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (18/7/2017).
Dalam demo tersebut Aliansi mahasiswa Sumsel Menggugat menyatakan sikap :
1. Menuntut pemerlntah sumsel untuk merumuskan dan menatapkan regulasl gall yang kompetltlf antara TKA dan Tenaga Kerja Lokal.
2. Menuntut pemerlntah untuk merealisasikan pengawasan sesuai danger: pasal 60 peraturan menter ketenagakerjaan R! No. 16 tahun 2016.
3. Menuntut pemerlntah sumsel untuk melakukan vu’lflkasi TKA terhadap semua lnstltusl pembed kerja $65035pemndangl undangan bab 8 pasal 42-49 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ratenagakerjaan, jika terbukti melanggar balk TKA maupun Institus‘ pemberi kerja wajib diberikan sanksi sesual pera
turan undang undang yang berlaku
4. Tindak tegas petugas yang terbuktl menyalahgunakan wewenang terhadap masuknya TKA legal sumsel
Para pendemo inii sebelumnya berkumpul di halaman DPRD Sumsel dan secara bersama mengendarai bus dan motor menuju Kantor Gubernur. Sebelum unjuk rasa, rombongan yang didominasi oleh almamater kuning ini melakukan salat Dzuhur berjamaah.
Nyaris Bentrok dengan Petugas
Ketika para pendemo berorasi mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) . Akhirnya mereka ditemui.Ir. Permana sebagai Staf ahli Gubernur bidang Hukum dan Pemerintah provinsi Sumsel, ketika pendemo menanyakan Gubernur dan wakil gubernur permana menjawab pak gubernur dan wakil gubernur lagi tugas luar. Mahasiswa tetap ngotot ingin bertemu dengan gubernur atau wakil gubernur untuk menyampaikan keluh kesah mereka.
Jadi saya mendapat perintah menemui anda bersedia atau tidak ? Tidak jawab pendemo serentak. Akhirnya Ir Permana meninggalkan para demo. .Para mahasiswa ini tetap berorasi bahkan mahasiwa tersulut emosi mencoba memaksa masuk ke dalam kantor Gubernur Sumsel.Para pendemo yang telah melewati garis batas ditentukan menyebabkan suasana sempat menjadi nyaris bentrok antara petugas dan pedemo.Ratusan mahasiswa beserta polisi sempat melakukan aksi saling dorong.Sekitar 15 menit aksi saling dorong terjadi. Polisi mencoba sempat mengamankan beberapa pendemo. Namun aksi itu tidak berlangsung lama.
Setibanya Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono tiba diKantor Gubernur suasana chaos redam. Hingga pukul 16.00 para pendemo masih duduk di depan Kantor Gubernur Sumsel untuk bertemu Alex Noerdin.Setelah susana tenang kembali para pendemo terus beorasi dan mereka duduk dan memperagakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja pribumi.
Sementra itu Menurut data dari koordinator, Akhir-akhir ini banyak sekali TKA iiegal masuk di wilayah lndonesia, termasuk di daerah Sumsel.Tahun 2015, terdapat 634 orang tenaga kerja asing di Sumsel, Kota Palembang memegang jumlah tertinggi sebanyak 162 orang, diikuti oleh kabupaten OKI 156 Orang, Muara Enim 105 orang, Lahat 93 Orang dan Banyuasin 57 Orang. Tahun ini jumlah TKA di Sumsel semakln meningkat yakni menmpai 968 orang, dan baru-baru ini ditangkap TKA llegal sebanyak 44 orangTKA illegal di Kabupaten Muara Enim dan 11 orang TKA illegal di kota Palembang.
Banyaknya TKA ilegal yang menyalahgunakan visa wisatanya untuk bekerja dan menetap di lndonesia. Bahkan yang membuat miris, ketika TKA ilegal yang bekeria adalah buruh kasar yang tidak bisa berbahasa Indonesiayang digaji 4x lipat daripada gajl tenaga kerja lokal daerah yang notabene sama-sama buruh kasar. Dinas Ketenagakeriaan menyampaikan pada Sriwijaya Public Discussion di Universltas Sriwijaya pada 24 Februari 2017 bahwa rata-rata gaji yang diterima oleh TKA adalah Rp 8 juta per bulan sedangkan tenaga kerja lokal hanya UMR.
Data ini juga didukung dari berita yang dipublikasikan oleh salah satu media bahwa tenaga kerja lokal di kabupaten OKI mengeluh soal gaji yang diberikan kepada tenaga kerja asing lebih besar yaitu Rp550.000 per hari dan tenaga kerja lokal hanya Rp180.000 per hari padahal produktivitas kerjanya sama saja.
Selain itu masalah gaji diatas perusahaan juga menyalahi regulasl yang telah dltetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu berdasarkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) disepakati bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang bebas bekerja di negara-negara ASEAN hanyalah mencakup delapan sektor, yaltu akuntansi, teknik, survel, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata.
Namun yang teriadi adalah para TKA bahkan bekerla sebagai buruh kasar di perusahan-perusahan lokal dll Sumatera Selatan. Merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan lzin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Oleh karena itu, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajlb mengaiukan Rencana Penggunaan Tenaga Karla Asing (RPTKA) untuk memperoleh lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing UMTA) 58″? bersedia untuk dikenakan retribusi (Zainal piliang)





