Aipda Mardiansyah di Vonis 10 tahun Penjara

PALEMBANG -Newshanter.com-Oknum polisi Aipda (Ajudan Inspektur Dua) Mardiansyah alias Iyan (39) terpidana dalam kasus kepemilikan 1 Kg sabu, akhir di Pengadilan Negeri Kelas 1 khusus Palembang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono Selasa (4/4/2017).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan. Terlebih ancaman hukuman terhadap terdakwa bisa sampai hukuman mati.

“Mengingat dalam dakwaan, tuntutan maupun vonis, perbuatan oknum aparat yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009,” ujar hakim ketua Wisnu.

Usai sidang,mantan anggota polisi tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Bahkan usai menandatangani berita acara dan menyatakan pikir-pikir, Mardiansyah yang ketika duduk di kursi pesakitan kerap menundukkan kepala ini langsung melempar senyum dan menantang wartawan untuk diabadikan dalam gambar.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya terdakwa telah diselidiki oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba.

Kemudian, pada 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30, seorang informan polisi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg. Lalu Dian mengajak ke kontrakan Sukirno (berkas terpisah) di kawasan Talang Keranggo dan terjadi negosiasi antara Dwi dengan Sukirno.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016 Dian mengajak Sukirno menemui Dwi yang saat itu Dwi bersama dengan Denny (polisi menyamar), lalu mereka pergi ke rumah makan Saoenk Kito.

Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama terdakwa datang dan bersama dengan Sukirno masuk ke dalam mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek uang sebesar Rp 800 juta sebagai pembayaran untuk 1 kg narkoba jenis shabu.

Lalu terdakwa menelpon Ujang alias Tompel (DPO) menyampaikan bahwa uang sudah cukup dan terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih.

Setelah itu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny dan menyuruhnya pindah parkir ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantung plastik yang ternyata bersisi 10 paket besar shabu.

Petugas yang telah menunggu langsung menangkap Dian, Sukirno dan Ardi. Sedangkan terdakwa mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas

Aipda  Mardiansyah,  dulu tim Narkoba Polda Sumsel, merupakan salah satu anggota terbaik di jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang. Bahkan Aipda Mardiansyah tercatat sudah tiga kali menerima penghargaan atas dedikasi mengungkap kasus narkoba..(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *