Ngadu Ke KKRI, Penahanan Tidak Sesuai TKP

Wisnu-Oemar-SH-MBA/ ist

Palembang, newshanter.com – Baroji (38) warga Dusun I Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini merasa kecewa dengan proses hukum yang dialaminya.

Sebab, dirinya diduga melakukan tindak pidana tentang migas, yang terjadi dan ditangkap oleh pihak Polda Sumsel pada hari Minggu (07/08/2016) lalu, sekira Pukul 19.00 WIB, dijalan lintas Sekayu Lubuk Linggau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba. Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu dan atau wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muba.

Proses penyidikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan, karena ancamanya kurang dari 5 Tahun. Dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan meminta penyidik melimpahkan perkara tahap II kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Lalu Kejari Palembang menerbitkan surat perintah penahanan terhadap dirinya. Padahal, Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa, tersangka, dan para saksi dominan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, bukan didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

Baroji melalui kuasa hukumnya, M. Wisnu Oemar SH MH MBA melaporkan proses hukum yang dialaminya Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Ketua Ombusdman RI, terlihat Surat Nomor : 17 / MWO / II / 2017 dengan Prihal : Pengaduan Dan Permohonan Perlindungan Hukum atas dugaan tidak Profesional dan Proporsional Penuntutan Perkara terdakwa Baroji, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, SE selaku Ajun Madya Kejaksaan Tinggi (Kejati), MF selaku Ajun Madya Kejati dan KA selaku Ajun Madya Kejati Sumsel.

Terlihat surat balasan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Nomor : B – 172 / SKK – Yanis / 02 / 2017. Penerimaan surat telah kami terima, tercatat dalam buku register nomor RSM dan laporan pengaduan tersebut akan ditelaah oleh komisioner dan akan ditindak lanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di KKRI.

Wisnu mengatakan, Diduga keras penuntutan klien kami selaku terdakwa oleh Kejari Palembang, cacat hukum, tegasnya, pada saat dikonfirmasi Rabu (29/03/2017) disela sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Sebab, tempat kejadian dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dan Kejari Muba, serta Saksi – saksi, lebih banyak beralamat di wilayah hukum PN Sekayu, bukan didalam wilayah hukum PN Palembang, jelasnya.(029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *