Palembang, newshanter.com – Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum guru berinisial DA (30) warga jalan Tanjung Kodok kecamatan Tulung Selapan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga melakukan penipuan dengan cara membobol rekening.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar di dampingi kanit lV Jatanras AKP Taufik lsmail mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan menangkap satu pelaku warga dari Tulung Selapan kabupaten OKI.
“Dengan modus korban menerima SMS atau chatting WA dengan aplikasi yang ada tulisan APK. Ini banyak terjadi di Indonesia khususnya di wilayah kita seperti undangan pernikahan, undangan ulang tahun atau lainnya yang ada tulisan APK,” ujarnya saat press relese, Senin (30/10/2023).
Kemudian, korban setelah mengklaim masuklah seperti virus jadi semua transaksi yang ada M-Banking, dan semua transaksi yang ada di HP sistemnya langsung masuk ke pelaku.
“Adapun salah satu aplikasi mobile banking yakni Brimo yang dimiliki oleh korban ini dikuasai oleh para pelaku dan dari total tabungan korban yang dikuras oleh para pelaku sejumlah Rp. 1.401.822.000,-. Ada tiga pelaku yang saat ini tertangkap DA (30) warga dari Tulung Selapan pekerjaan guru dan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran (DPO) yakni BS dan M. Mudah-mudahan kedua pelaku ini bisa segera ditangkap,” bebernya.
Lanjut, uang yang sudah ditarik oleh para pelaku ini disebar ke beberapa aplikasi maupun bank digital. Kemudian tersangka melalui bank digital lainnya dioper sampai kembali ke rekening pribadi para pelaku dan ditarik melalui mesin EDC.
“Adapun dari pelaku pada saat ia mentransfer ke 16 rekening salah satunya bank digital Bank Hana yang ikut memmbantu kami juga untuk membongkar kasus ini. Kemudian ada juga bank digital Neo Commerce termaksud juga bank-bank lokal yaitu seperti BNI dan Mandiri semuanya ikut membantu pihak kita untuk mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.
Kemudian, dari pelaku kita mendapatkan bukti yaitu berupa mobil Fortuner tahun 2022, 1 unit HP, 3 buah kartu ATM bank Jago, 3 buah kartu ATM Hana Bank, 2 buah kartu ATM bank Permata, 1 buah kartu ATM Bank BTPN, 1 buah kartu ATM MNC Bank, 1 buah kartu ATM BSI, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 4 buah Kartu Kredit Bank BNI, dan 1 buah kartu kredit bank BRI.
“Termasuk juga ada uang senilai Rp. 26 juta. Tersangka di jerat pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” tutupnya.
Sementara itu pelaku DA (30) mengakui dirinya sebagai guru SD yang mengajar PJOK dan juga agen BRI Link untuk tambahan dana.
“Saya kenal dengan BS karena satu daerah sama saya. Jadi dia mau menukar uang sama saya dengan jumlah uang yang banyak. Karena saya tidak punya uang pribadi dengan jumlah itu. Kata dia tidak apa-apa tarik saja di bank. Tugas saya yaitu siapa yang butuh uang cash tariknya di agent saya dan saya mendapat fee sebesar 3%,” tutupnya. (frs)





