Palembang, newshanter.com – Penyalahgunaan identitas orang dengan menggunakan KTP dan lainnya belakangan ini marak terjadi.
Seperti yang dialami oleh Pidaraini dan Erick. Dimana data KTP dari Erik disalahgunakan oleh seseorang dengan membuka akun Akulaku atas nama Erik.
Atas permasalahan ini Pidaraini warga Jalan Pondok Teladan RT 028 RW 008 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar melaporkan Sinta di Polda Sumsel dengan Nomor LP :STTLPN/419/VIII/2023/SPKT.
Laporan Pidaraini kepada terlapor Sinta terkait Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik.
Kuasa Hukum dari Erik dan Pidaraini yakni Idasril Firdaus Tanjung SH, mengatakan Pihaknya mewakili dari kliennya untuk melaporkan saudari Sinta atas dugaan penggunaan data pribadi.
“Sinta diduga memakai data pribadi klien kami yang bernama Erik. Maka dari itu kita laporkan dia di SPKT Polda Sumsel karena perbuatan itu jelas melanggar aturan tentunya klien kami sangat di rugikan,” ujarnya, Sabtu (19/8/2023).
Menurut keterangan dari klien kami yang bernama Erik, ia ditawari oleh Andi untuk mendapatkan dana UMKM. Dia tidak menyebutkan jumlahnya tetapi hanya meminta data.
“Data yang diminta yakni KTP dan no rekening. Lalu diberikan lah kepada Andi. Jadi sebenarnya hanya berurusan dengan Andi. Lalu seminggu kemudian uang masuk ke rekening bank BRI atas nama Erick sebesar Rp. 134 juta. Karena uang itu masuk datanglah Andi ini katanya uangnya sudah masuk maka diambilnya uang itu di Bank BRI di km 5 pada 14 November 2022,” bebernya.
“Waktu mengambil uang itu Andi yang pegang ATM nya si Erick. Lalu mereka masuk ke bank berdua. si Andi ini keluar keluar dari bank, yang mengambil uang di bank itu si Erick. Ternyata pas mengambil uang itu batas limitnya Rp. 110 juta. Maka diambillah uang Rp. 110 juta itu jadi uangnya masih ada sisa Rp. 24 juta. Belum sempat menjelaskan Andi sudah mengambil uangnya. Ternyata Sinta sudah menunggu di mobil diluar bank. Lalu Andi langsung memberikan uang itu kepada Sinta, sedangkan Erick hanya diam saja karena tidak kenal. Hanya tahu saja,” tambahnya.
Lalu Sinta menyetorkan uang itu ke BCA dia mengaku uang itu kurang. Sehingga dia mendatangi rumah Erik. Lalu Sinta marah-marah sama istrinya Erik. Kemudian menelpon Pida. Lalu Pida datang ke rumah Erik. Sinta sudah tidak ada lagi. Lalu Pida bersama keluarga Erik mendatangi ke rumah Sinta untuk menanyakan hal itu.
“Sisa uang yang Rp. 24 juta itu sudah ada di Pida. Uang sisa itu mau diberikan kepada Sinta, tetapi buktikan dulu kalau uang ini uang Sinta ternyata Sinta tidak memberikan bukti itu. Bahkan klien kami mendapatkan dari adiknya bahwa KTP Erik sudah digunakan untuk membuka aplikasi Akulaku,” jelasnya.
“Ini tidak ada hubungan sebenarnya klien kami Erik dengan Sinta tidak ada hubungan hukum. Ternyata digunakan untuk transaksi jual beli handphone dalam satu minggu masuklah uang Rp 134 juta itu. Jadi semakin curiga ibu Pidaraini ini takut uang apa,” paparnya.
Idasril menuturkan, kliennya takut datanya disalahgunakan, nanti dilaporkan nama Erick nya. Makanya pihaknya minta aparat kepolisian untuk minta bantu ketakutan ini.
“Jangan sampai klien kami yang menanggung perbuatan orang perbuatan dugaan pidana mereka. Makanya kita laporkan ini ke kepolisian agar jelas perkara ini,” ucapnya.
Idasril mengungkapkan, Hubungan klien kliennya dengan Sinta tidak ada.
“Yang dirugikan itu klien kami Erik dan uang Rp 24 juta itu akan kita kembalikan kalau jelas dia bisa membuktikan. Bagaimana ceritanya bahwa account itu yang di aku laku itu atas nama Erik uang masuk ke rekening Erik di mana ada perbuatan pidana Eriknya. Semua sesuai aturan ini yang harus didalami uang ini, masuknya dari siapa kita ingin kepolisian menyelidikinya,” tuturnya.
“Kita menuntut ini karena klien kami juga dilaporkan juga ke pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka. Jadi aneh sekali ini orang sudah jadi korban dijadikan tersangka maka kita minta perlindungan ke pihak kepolisian ada apa ini. Erik sekarang dilaporkan di Poltabes Palembang dengan dugaan penggelapan. Kami akhirnya melaporkan Sinta ini dugaan penggunaan manipulasi data penggunaan data dikenakan Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tutupnya. (Vin)





