Larangan Membakar Lahan, Polsek Pangkalan Kuras Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kuras kembali menyampaikan maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Sabtu (4/3/2023).

Giat tersebut dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kuras kepada di warga binaan di Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Dalam kesempatan tersebut, personil mengedukasi warga terkait, sanksi hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap diberlakukan. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi SH.

Ia berharap, dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selama giat berlangsung, tidak terdapat kendala apapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *