Sebarkan Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kuras Edukasi Warga Larangan Membakar

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, terus lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan (Karhutla) dengan cara membakar, Selasa (27/12/2022).

Personil memberikan pemahaman kepada warga yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras secara serentak dengan sasaran masyarakat.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.

“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.

“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *