KAYUAGUNG.Newshanter.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil alihpenyidikan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,5 Kg dan 24, 506butir pil ekstasi senilai Rp 25 miliar asal Aceh dari Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Narkoba AKP Onkoseno
G Sukahar SIk SH, Kamis (05/03/2015) menyebutkan, penangkapan dua orang
bandar narkoba asal Aceh beserta barang bukti sabu-sabu dan inek,
sekarang ini diambil alih pihak Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol
Drs H Dedi Setioyudo Pranoto SIk SH, guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut.
“Tersangka Murtala 43) dan Zulkifli Hasan (44) GP Raya Fagang Desa
Gampong Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh,
dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata AKP Onkoseno saat dihubungi melalui
telpon. Termasuk barang bukti narkoba dan mobil Avanza Nomor polisi BK
1967 ZE yang diamankan polisi juga dibawa ke Polda Sumsel guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dan bersama barang bukti itu, sekarang ini sudah ada
di Polda Sumsel. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan
pengembangan terhadap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan
Komering Ilir ini. Selain, kedua tersangka yang sudah diamankan masih
ada bandar dan pengedar serta pemakai narkoba menjadi incaran polisi.
Tak hanya itu, kasat berharap masyarakat berperan aktif dalam
memberikan informasi mengenai keberadaan bandar maupun penjual narkoba
kepada pihak polisi.
Dikatakan Onkoseno, sampai saat ini juga personilnya masih berada di
lapangan untuk melakukan penyergapan terhadap bandar narkoba lainnya.
“Kita sekarang masih di lapangan, dan personil masih melakukan
penyamaran untuk menghentikan langkah bandar narkoba berikutnya,”
tutur AKP Onkoseno.
Untuk diketahui, narkoba sebanyak 11,5 Kg jenis sabu-sabu dan 24.506
butir pil ekstasi senilai Rp 25 miliar berhasil diamankan oleh Kasat
Narkoba Polres OKI AKP Onkoseno G Sukahar SIk SH bersama personil,
Rabu (4/3/2015) kemarin, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tugumulyo
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Narkoba tersebut disimpan oleh kedua tersangka di pinggir mobil dan di
dalam dashboard. Sebelum ditemukan narkoba, polisi yang sebelumnya
sudah mendapat informasi telah menemukan alat hisap sabu, bong.
Sehingga, kendaraan Avanza Nomor polisi BK 1967 ZE beserta sopir dan
penumpangnya yakni, Murtala dan Zulkifli warga GP Raya Dagang Desa
Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi
Aceh diamankan. (lim)