Oknum Polisi Polsek Talang Ubi Dimejahijaukan

PALEMBANG,Newshanter.com,Pirmansyah alias Pirman (27) Warga Jalan Dusun I Kelurahan Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel Jalani sidang perdana tindak pidana penyalagunaan nerkotika, Senin (02/03/2015) diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Ia yang berprofesi sebagai anggota polisi Polsek Talang Ubi Kabupaten Pali diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menjual, membeli, menawarkan, menjadi perantara jual beli yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta dakwaan ketiga melanggar pasal 131 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

,”perbuatan terdakwa diduga menguasai narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 107 butir yang diduga milik Aguan (DPO),” kata Rini Purnamawati.

Kejadian terungkap anggota BNN Provinsi Sumsel melakukan penggerebekan di Dusun I, Kelurahan Modong, Kecamatan Suangai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dimana sebelumnya anggota BNN tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada seorang bandar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan terdakwa Pirmansyah berhasil diamankan beserta barang bukti pil ektasy dengan jumlah keseluruhan 107 butir ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Sementara itu majelis hakim Martahan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan, “sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2015) dengan agenda keterangan saksi-saksi,” tutup Martahan. (Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *