Terpidana Kasus Narkoba Tolak Tanda Tangani Petikan Putusan Pengadilan , Vonis 15 tahun eksekusi 10 tahun

ILustrasi

Palembang.Newshanter.com. Seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba, bernama Mairi Supardi, setelah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, tidak mau menandatangani petikan vonis 15 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (11/11) lalu.

Pasalnya, warga Jalan Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang itu merasa terlebih dahulu sudah mendapat petikan berkas putusan penjara selama 10 tahun yang sudah diterimanya beberapa bulan lalu.

Kepala Rumah tahanan Pakjo Palembang, Yulius Zahruza, ketika dihububungi, mengatakan pihaknya pernah menerima petikan berkas putusan 15 tahun penjara dari PN Palembang pada September lalu. Namun, sekitar satu bulan selanjutnya, datang petikan putusan 10 tahun penjara dan langsung dieksekusi pihak kejaksaan.

Sementara, pada petikan putusan yang 15 tahun, belum ada eksekusi yang dilakukan jaksa. “Waktu itu, terdakwa dan jaksa sudah menandatangani petikan putusan. Namun, kita belum menandatangani, karena adanya perbedaan masa penahanan dari dua berkas yang kita terima,” ujar Yulius, Senin (14/11/2016).

Kebingungan pihak rutan, kata Yulis, semakin menjadi saat datang lagi petikan berkas keputusan pada 11 November. Adapun isinya sama seperti petikan yang pertama diterima pihak rutan, yakni 15 tahun penjara untuk Mairi.

Atas petikan ini, Mairi sudah diberitahu dan diarahkan untuk menandatangani berkas tersebut, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. Namun, Mairi tidak mau menandatangani berkas putusan 15 tahun penjara tersebut. Sehingga pihaknya meminta kepastian dari PN Palembang, perihal petikan mana yang benar-benar dikeluarkan oleh persidangan.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada jaksa dengan tujuan yang sama. Namun sampai saat ini belum ada kepastian dan Mairi belum bisa dieksekusi, karena pihak rutan belum membubuhkan tanda tangan pada petikan putusan yang mereka terima.

“Di berkas eksekusi, harus ada tandatangan dari jaksa, terdakwa dan pihak kita. Kita belum tandatangan, karena menunggu kepastian yang kabarnya akan diterima dalam waktu dekat,” terangnya.

Sementara itu, Saiman SH MH, selaku Humas PN Palembang menyatakan, petikan berkas putusan atas terdakwa Mairi hanya satu yang dikeluarkan, yakni vonis 15 tahun penjara.

Perihal vonis 10 tahun, Saiman menegaskan tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya. Sebab itu, ia merasa janggal dengan adanya dua berkas petikan putusan yang berbeda ini, terlebih pada petikan berkas putusan 10 tahun terdapat nama dan tanda tangan panitera dari PN Palembang yang merasa tidak pernah melakukannya.

Terlebih, petikan berkas putusan Mairi langsung diberikan kepada pihak jaksa dan rutan sejak putusan dibacakan Desember 2015 lalu. Setelah petikan diberikan, tugas eksekusi untuk menjalankan vonis dari pengadilan ada di tangan jaksa. Dengan kata lain, tugas PN Palembang sudah selesai begitu petikan putusan sudah diberikan.

“Kita baru mendapat pemberitahuan dari rutan hari ini. Kita sudah beritahukan kepada mereka bahwa petikan putusan yang dikeluarkan adalah yang vonis 15 tahun, sementara yang 10 tahun tidak pernah kita keluarkan,” ujar Saiman.

Sementara itu, Hotma Hutadjulu, selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan pihaknya akan mencari kebenaran terlebih dahulu untuk kepastian petikan putusan yang dijatuhkan kepada Mairi. Selain itu, eksekusi yang wilayah persidangannya ada di Palembang dilakukan oleh Kejari Palembang, meski ada kalanya dalam persidangan jaksa dari Kejati Sumsel ikut serta hadir.

Sedangkan, Hendri Yanto SH, Kasi Pidum Kejari Palembang mengatakan sedikit sulit apabila kejadian ini letak kesalahannya ada pada jaksa. Pasalnya, jaksa melakukan eksekusi berpatokan dengan putusan yang diberikan PN Palembang.

Meski demikian, ia masih akan mencari kebenarannya dengan menanyakan langsung kepada jaksa yang pada saat itu menyidangkan Mairi. “Pastinya jaksa melakukan eksekusi berdasarkan putusan dari pengadilan,” pungkasnya. (zainal piliang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *