PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras kembali melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.
Kali ini, dilakukan di Pasar Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (1/9/2021).
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A. Chandra Pietama, SH S.IK, MM mengatakan, kegiatan dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Dalam operasi itu, Tim memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melakukan himbauan agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan,”ujarnya.
Selain melakukan himbauan, juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan cara, selain memakai masker juga mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas,” lanjut Kapolsek.(ang).





