Medan.Newshanter.com,- Tragis, menimpa janda beranak empat, Suryani (48), warga Kompleks Perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), tewas dibunuh kawanan pencuri di rumahnya.Korban tewas mengenaskan setelah dihantam linggis oleh dua pencuri itu.
Janda yang ditinggal mati suaminya dua tahun lalu ini dibunuh karena memergoki dua pelaku, Rahmat alias Gembel (26) dan Amri Johari alias Amri (33), saat beraksi di rumahnya.
“Rahmat kita tangkap di rumah orang tuanya di Jalan Medan-Deli Tua, Gang Utama, Delitua, Deli Serdang pada Jumat (13/2/2015). Sedangkan Amri kita tangkap di rumah kakeknya di Marelan pada Minggu (15/2/2015),” jelas Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono, Senin (16/2/2015), saat paparan kasus tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan pencurian di rumah Suryani pada Jumat dinihari (13/2/2015). Pencurian itu direncanakan sehari sebelumnya, Kamis (12/2/2015) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kedai, dekat rumah teman mereka. Rahmat. “Pelaku sepakat jika aksi pencuriannya ketahuan, mereka akan membunuh korban,” sebut Anggoro.
Dua pencuri ini berhasil masuk ke rumah korban setelah berhasil mencongkel pintu depan menggunakan linggis. Saat mengecek kamar depan, mereka mendapati 2 anak laki-laki Suryani yang masih kecil sedang tertidur.
Karena di kamar itu tak ada barang berharga, Amri kemudian mencongkel kamar tidur Suryani dan seorang putrinya yang masih kecil menggunakan obeng. Karena tidak berhasil, Amri kemudian memakai linggis. Saat itulah korban terbangun. “Melihat korban terbangun, tersangka Amri langsung menghantam kepala korban dengan linggis,” jelas Anggoro.
Korban langsung roboh ke kasur dan bersimbah darah. Karena korban berusaha bangkit, Amri kembali menghantam kepala korban sebanyak empat kali hingga tewas.
Setelah korban diyakini telah tewas, Amri dan Rahmat menyeret tubuh korban ke ruang tamu. Dua pencuri sadis ini kemudian membongkar lemari dan sejumlah di tempat di rumah itu untuk mencari barang berharga, namun tidak menemukan apapun.
Setelah setengah jam lebih mengobok-obok isi rumah, namun tak menemukan barang berharga, keduanya lalu kabur meninggalkan lokasi setelah menjadikan anak korban yatim piatu. Jasad korban pun ditemukan anak korban yang paling besar, yang malam itu tak berada di rumah sekira pukul 06.00 WIB.
Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Tersangka Rahmat kemudian berhasil ditangkap 14 jam kemudian. Dua hari berselang, Amri pun berhasiil diringkus. Karena berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi pun menembak kaki kirinya.
Polisi kemudian menyita sebatang linggis, bantal dan selimut yang penuh darah sebagai barang bukti. “Mereka kita jerat Pasal 340 subs 338 dan atau Pasal 365 ayat (4) jo 351 ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya hukuman mati,” tandasnya. (Sumber Medan Satu)





