Bupati Rokan Hulu Terpilih dan Mantan Ketua DPRD Riau Ditetapkan KPK Tersangka Suap

PEKANBARU – Newshanter.com,- Belum sampai tiga bulan dilantik , Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman tersangka dalam dugaan suap RABPD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.  Selain mentepakan Suparman sebagai tersangka , KPK  juga menetapkap  mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus s ebagai tersangka suap RABPD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

“Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014),” sebut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2016) petang.

Bacaan Lainnya

Selain titu KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Priharsa, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.
Priharsa menyebutkan, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.(BB/NHO)

Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus/ foto net
Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus/ foto net

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *