Oknum wartawan dan LSM Diduga Peras Perusahaan di MUBA ditangkap Polisi

MUBA.Newshanter.com-, Satreskrim Polres Muba mengamankan oknum wartawan, serta 3 oknum LSM, yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan PT Pinago, dengan mengatasnamakan masyarakat, dan meminta uang Rp 300 juta, Rabu (06/04/2016), lalu di desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Muba.

Keempat oknum wartawan dan LSM tersebut masing-masing Ribut Agus Santoso (48), warga Jalan Penjara Baru, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Muba, Syarkowi (39), dan Herianto (49), keduanya warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, serta Mufatirin bin Senen (39), warga Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman. Tiga dari empat orang itu membawa senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk, melalui Kasat Reskrim AKP N Edyanto SIk, didampingi Kanit Pidum Ipda Arlan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pihak perusahaan tentang adanya pemerasaan tersebut, anggota pun mendatangi lokasi. Tetapi saat pertama datang tidak ketemu, dan saat akan pulang baru ketemu dengan keempat pelaku. Ternyata 3 oknum LSM tersebut membawa senjata tajam.

‘’Iya, kita mendapat laporan dari perusahaan kalau mereka ingin meminta uang Rp 300 juta dengan mengatas namakan warga. Dimana limbah perusahaan telah mencemari lingkungan, mengakibatkan ikan banyak mati. Dari situlah mereka meminta uang kepada pihak perusahaan, dan kalau tidak dipenuhi, akan didemo serta dimasukkan dalam berita,” kata Arlan.

Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Sekayu ini, kalau sebelumnya keempat pelaku menghubungi pihak perusahaan dengan mengatakan kalau sudah satu minggu perusahaan belum menanggapi permintaan keempatnya, mereka pun ingin bertemu perusahaan menyuruh keempat pelaku ke kantor.

“Ya, sesampai di perusahaan telah mereka tetap menanyakan uang Rp 300 juta, namun perusahaan keberatan dan memberikan uang Rp 3 juta. Namun, mereka masih memaksa, lalu perusahaan menelepon pihak kita, dan kita amankan keempatnya,” pungkas Arlan.

Masih menurut Arlan, keempat orang yang diamankan itu, bisa dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan UU Darurat. ‘’Keempatnya bisa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (PP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *