PALEMBANG -Newshanter.com- Setelah kurang lebih selama tiga bulan sukses mengedarkan ekstasi di stiap ada acara Orgen Tunggal (OT) di kawasan Kalidoni Palembang, kini usaha Zainal Aripin (57) tersebut akhirnya harus terhenti. Pasalnya, Senin (04/1/2015) sekitar pukul 07.30, warga Jalan Mayor Zen Lorong Badai RT 32/7 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang itu ditangkap polisi.
Tersangka bapak dua orang anak ini, ditangkap Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel saat berada di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, polisi setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa 142 butir ekstasi yang terdiri dari 116 butir berwarna coklat loga laba-laba serta 26 warna hijau tanpa logo yang disimpan tersangka di dalam lemari di kamarnya.
Menurut keterangan tersangka kepada wartawan saat ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, setidaknya ia kurang lebih sudah tiga bulan mengedarkan ekstasi dan sasaran peredarannya yakni para pengunjung OT.
“Jadi kalau ada acara OT, saya baru berjualan di sana. Dan biasanya, setiap berjualan mampu menjual kurang lebih sebanyak 30 butir,” jelasnya.
Dari hasil penjualan itu, dikatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam ini, ia mampu merogoh penghasilan sebesar Rp 40 ribu per butirnya.”Saya beli ekstasi itu per butir Rp 160 ribu dan saya jual Rp 200 ribu jadi untungnya Rp 40 ribu,” terangnya.
Tersangka juga mengatakan, membeli ekstasi tersebut dari seorang bandar berinisial Fr (DPO) yang tidak ia ketahui di mana tinggalnya.”Saya tidak tahu dia tinggal di mana, karena setiap transaksi hanya bertemuan di jalan dan saya sendiri sudah tiga kali mengambil barang kepadanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sempat menjadi target operasi selama kurang lebih satu minggu.
“Jadi setelah mengatahui keberadaan tersangka, kita langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil menangkapnya beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.
Dan untuk diketahui, dikatakan Syahril, tersangka merupakan pengedar ekstasi spesealis di tempat hiburan Orgen Tunggal.”Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan untuk sang bandar berinisial Fr masih kita cari,” terangnya.(Sp/FIL)





