Terbukti Korupsi Mantan Kabag Humas Setda Pemkab Musi Rawas Divonis Dua tahun Penjara

Terbukti Korupsi Mantan Kabag Humas Setda Pemkab Musi Rawas Divonis Dua tahun Penjara
edy-zainuri-dengarkan-vonis-dari-majelis-hakim.foto sripoku

PALEMBANG -Newshanter.com- Edy Zainuri, mantan Kabag Humas Setda Pemkab Musi Rawas (Mura), akhirnya diputuskan majelis hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (7/12/2015).Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Elly Noer Yasmin, pejabat Pemkab Mura ini divonis hukuman pidana kurungan dua tahun penjara.

Selain itu juga terdakwa Edi diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Read More

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU No Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2002 Tipikor,” ujar Elly dalam amar putusan majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Edy yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis yang diterimnya.

Terdakwa Edy pun tampak pasrah mendengarkan putusan vonis yang diterimanya. Majelis hakim pun memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutusakan upaya hukum apakah banding atau menerima.

Vonis yang diterima Edy lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurul SH dari Kejari Lubuklinggau.

Sebelumnya JPU M Nurul SH menuntut terdakwa Edy dengan hukuman pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang berasal dari APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014.

Jaksa menilai Terdakwa mencairkan dana tidak sesuai peruntukan, diantaranya dalam pembelian berita di media massa di Bengkulu pada 25 Maret Tahun 2014-15 Agustus 2014. Padahal tak ada media partner untuk daerah Bengkulu sehingga tidak diperbolehkan dan tidak sesuai.

Terdakwa Edy Zainuri menyalahgunakan posisi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jabatannya sebagai Kabag Humas Setda Pemkab Mura Tahun 2014 dengan cara menggunakan dana kegiatan rutin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta mencairkan dana-dana kegiatan dalam perjalanan dinas fiktif. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 390,8 juta.

Sebelumnya terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 247 juta (sebagian sudah dikembalikan ke kas negara), dan jika tidak sanggup membayarnya selama sebulan setelah ada putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.(Sp/FIl)

Jika terdakwa tidak memiliki harta kekayaan, maka untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan masa tahanan selama tiga bulan penjara.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *