Palembang, newshanter.com – 715 botol minuman keras (miras) oplosan berhasil ditangkap oleh Anggota Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelakunya sendiri yakni Abin Marpala bin Paku Alam tetangkap tangan sedang memproduksi miras oplosan di rumah, Jalan Perjuangan Blok Q, nomor 208, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga mengatakan, bahwa anggotanya telah menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan merek mansion house jenis whisky dan vodka.
“Dari tangan pelaku anggota kita menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Pelaku menjelaskan, bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol dan zat pewarna makanan. Untuk bahan-bahannya sendiri pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta.
“Untuk botol vodka dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa ia membelinya dari tempat barang-barang bekas. Untuk tutupan mirasnya ia pesan,” katanya.
Untuk pemasarannya sendiri pelaku memasarkan ke warung-warung di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi.
“Minuman oplosan ini dari keterangan pelaku sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” katanya.
Perharinya pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol per harinya dengan harga per botolnya Rp 11.000.
“Pelaku dalam aksinya melakukan sendirian sehingga statusnya merupakan pelaku utama dalam memproduksi miras oplosan ini,” ujarnya.
Atas tindakannya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, pelaku Abin mengaku telah melakukan bisnis muras oplosan ini sudah seminggu terakhir.
“Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman,” ungkap pelaku.
Sedangkan untuk cara buat miras oplosan ini, dengan pakai air mentah satu dirigen besae setelah itu alkohol setengah dari dirigen besar. Khusus jenis whisky saya campurkan zar pewarna makanan dan saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuklinggau,” tutup pelaku. (sn)





