Batanghari. Newshanter.com, Saat ini 106 desa dari 110 desa tengah melakukan proses penyaringan perangkat desa. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batanghari, M Fadhil Arief menuturkan, hampir seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Batanghari saat ini melakukan penyaringan perangkat desa. Namun ada 4 desa yang tidak ikut penyaringan, yakni desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu, Batu Sawar Kecamatan Marosebo Ulu, Sengkati Baru Kecamatan Mersam, dan Desa Olak Kemang Kecamatan Marosebo Ulu.” 4 desa yang tidak ikut penyaringan tersebut kita belum dapat berita yang pasti alasannya tidak ikut.” Ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/4/2017).
Untuk 4 desa tersebut kata Fadhil pihaknya akan mempelajari serta berkoordinasi dengan camat setempat apa masalahnya. Namun dari 4 desa tersebut ada satu desa dimana Kepala Desa terkena masalah hukum, yakni desa Sengkati Baru.” Selain dari 3 desa tersebut, satu Kepala Desa Sengkati Baru yang sedang diperiksa pihak berwajib.” Ujarnya.
Bagi yang telah melakukan tes dan mendapatkan hasil nilai, nantinya pihak desa dalam hal ini Kades mempunyai kewenangan untuk memilih siapa nanti yang dipilih untuk menjadi perangkat desa setempat.
Karena kata Fadhil, penilaian bukan hanya berupa lisan maupun tulisan, akan tetapi moral serta ahlak juga menjadi tolak ukur dalam memangku jabatan.
”Ya Kades ada kewenangan untuk memilih siapa yang layak secara keseluruhan jadi perangkat desa. Namun tetap berkoordinasi dengan camat.” Jelasnya.
Dikatakan, Fadil, bagi calon perangkat desa yang telah lulus dalam tes penyaringan itu artinya sudah layak jadi perangkat desa, hanya saja ada nilai 1,2 dan seterusnya. Jika semuanya sudah, Kades punya hak menentukan siapa menjadi perangkat desa, karena hak preogatif Kades juga masih berlaku sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada.
” Dari calon peserta penyaringan perangkat desa yang lulus itu ada hak Kades untuk memilih, hanya saja yang membedakan antar para calon nilai dari tes tersebut.” Ujar Fadhil.(Mardi ali)





