377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81, Empat Orang Langsung Bebas

377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81, Empat Orang Langsung Bebas

Bukittinggi, newshanter.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Sebanyak 377 warga binaan menerima remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat, dengan empat orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.
Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Senin (17/8/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan tanpa diskriminasi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, yakni mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, serta membentuk pribadi yang lebih baik,” ujar Ramlan.

Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Karena itu, proses pembinaan yang dijalani selama berada di lembaga pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk karakter dan kepribadian yang lebih baik.

“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang dijalani, diharapkan warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” lanjutnya.

Ramlan juga berharap warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, khususnya mereka yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk menata kembali kehidupan.

Ia mengingatkan agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan yang sama dan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
518 Warga Binaan Jalani Masa Pembinaan

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan bahwa kondisi Lapas Kelas IIA Bukittinggi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Saat ini, jumlah warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi mencapai 518 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 warga binaan memperoleh remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Nanang, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti setiap program pembinaan dengan baik dan terus menunjukkan perubahan positif.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Bagi empat warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, kemerdekaan tahun ini menjadi momentum penting untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru di tengah masyarakat. (A/M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *