Lampung Utara, newshanter.com – Terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor : 2 tahun 2016 serta nomor 4 tahun 2022. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan berkordinasi dengan penegak perda.
Menurut, Kabag. Hukum Pemkab. Lampura, Iwan Kurniawan, SH. Ia menegaskan jika Perda tersebut sudah bersifat baku, berkaitan dengan indomart dan alfamart, dia akan mempelajari terlebih dahulu persoalan nya dan nanti nya akan berkordinasi dengan stakeholder. Ucapnya yang ditemui diruang kerja nya. Senin (27/11/2023).
Sementara ketika disambangi di kantor, Sutejo, SE. Kabid. Penegak perda dan disiplin ASN, tidak ada ditempat. Namun menurut, Drs. Sinar Berkah M.Si Sekretaris Sat Pol. PP. Prihal tersebut akan kita sampaikan pada Pak Kasat. Terang nya.
Terpisah, Drs. Ahmad Alamsyah Asisten II. Bidang Perekonomian dan Pembangunan, tidak ada ditempat. Menurut staf nya, “Pak Asisten sedang tidak ada,” ucapnya.
Dijelaskan pada berita sebelumnya, pelaku usaha indomart dan alfamart diduga tidak patuh dengan perda nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, begitu pula perda nomor : 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum.
Dari hasil cek and ricek awak media, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran perda yang telah dilakukan oleh Indomaret dan Alfamart. Seperti contoh nya saja jarak mini market dari persimpangan jalan, jarak antara mini market dan pasar tradisional atau mini market lainnya, begitu pun jam buka di hari senin hingga jum’at. Jumlah untuk satu wilayah kecamatan maksimal dua buah bangunan mini market.
Prihal tersebut telah dijelaskan didalam perda nomor : 2 tahun 2016, pasal demi pasal begitu pun sangsi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Namun sayang nya pihak Indomaret dan Alfamart seakan tidak mengindahkan perda yang telah menjadi produk hukum Pemkab. Lampung Utara tersebut. (Dam)





