Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Polres Aceh Tamiang Adakan Konferensi Pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Terkait Tindak Pidana Pencurian Besi Ulir Untuk Pembuatan Jembatan Kualasimpang Yang dilakukan oleh 3 Orang Pelaku.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP IMAM ASFALI, S.I.K yang didampingi oleh Wakapolres Aceh Tamiang KOMPOL AHMAD ARIEF SANJAYA, SH, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP. M.IRSAL, S.I.K dan Kapolsek Karang Baru IPTU. SURYA DARMA SOFYAN, SH. Serta Kanit Reskrim Polsek Karang Baru AIPDA TRI BUDI MAULANA, SH. Membenarkan Terjadinya Pencurian Besi Ulir Tersebut. Senin,(12/12/2022).
Pada Hari Rabu, (07/12/2022) Sekira Pukul 10.00 wib, “BUDIMAN MJ” Sebagai pelapor datang ke gudang untuk mengecek barang-barang yang ada di gudang Pembuatan Jembatan Kuala Simpang bersama saksi saudara IRHAM YUSUF, sesampainya di gudang pelapor bersama saksi IRHAM YUSUF melihat bahwa barang berupa Besi Ulir sudah hilang sebanyak 11(sebelas)batang ukuran 29 Inci. Ucap Kapolres.
Ditambahkannya, Setelah “BUDIMAN MJ” (pelapor) dan saksi IRHAM YUSUF mengetahui bahwa barang berupa Besi Ulir telah hilang, kemudian pelapor bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke pak Iskandar Amin sebagai Direktur PT.Duta Mas Indah.
Lanjut Kapolres, Atas petunjuk dari pak Iskandar Amin agar di cek kembali kemana besi tersebut hilangnya, akan tetapi setelah di cek Besi tersebut tidak juga di temukan dan atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan juta rupiah) dan pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut lalu Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan Penyelidikan mencari siapa pelaku dari dugaan tindak pidana tersebut. Sebut Kapolres.
Kapolres Mengatakan, Dari hasil Penyelidikan, Personil Polsek Karang Baru mendapatkan petunjuk dan Informasi siapa Pelaku Pencurian Besi tersebut, yang mana Pada hari Sabtu tanggal 10/12/2022 sekira pukul 19.30 wib di Dan. Citra III Ds. Suka Jadi Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
Para Pelaku Pencurian Besi tersebut berinisial. 1.”RS” Alias “A” . 2. “HS” Alias “I” 3. “YO”Als” Y” Ujar Kapolres kembali
Kemudian, setelah ke 3 (tiga) orang tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya yang mana ke 3 (tiga) orang tersangka telah melakukan Pencurian pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 01.00 wib, pada hari itu juga sekira pukul 04.30 wib Besi curian sejumlah 7 (tujuh) batang yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) lalu berjumlah 14 ( empat belas ) batang dan Besi Ulir tersebut dibawa dan dijual ketempat saudara “Z” di Desa Kebun tanah Terban Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan tumpangan. Sebut Kapolres kembali.
Selanjutnya setelah mendengar keterangan dari Ke 3 (tiga) tersangka, Personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wib melakukan Penangkapan Terhadap sdra “Z” dan saudara “Z” mengakui telah membeli besi dari ke 3 (tiga) pelaku tersebut dengan sejumlah uang Rp. 1.300.000. (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Ucap Kapolres.
Dari keterangan sdra “Z” bahwa besi sejumlah 14 ( empat belas ) batang tersebut sudah di potong menjadi 60 ( enam puluh) batang, yang mana besi sejumlah 60 ( enam puluh) batang tersebut sudah di jual oleh sdra “Z” ke Desa Bukit Selamat Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur. Jelas Kapolres.
Lanjut, Dari keterangan sdra “Z” tersebut lpada hari Minggu,(11/12/2022) sekira pukul 01.30 wib Personil Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan pengembangan ke Desa. Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur. Tutur Kapolres.
Selanjutnya Besi yang bejumlah 60 ( enam puluh) potong tersebut berhasil ditemukan dan disita, lalu para tersangka / pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Karang Baru guna pengusutan lebih lanjut .
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– Besi Ulir Ukuran 29 Mili dengan panjang 2 Meter berjumlah 60 ( enam puluh ) potong.
– 1 ( satu) unit Mobil barang Pick up Carry No.Pol BK 9326 CY warna hitam
– 1 ( satu) buah alat Tos / Potong Besi
– 2 ( dua ) buah tabung gas
– 1 ( satu) buah Timbangan duduk
Hasil Dari Perbuatan nya para pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tutup Kapolres. (JAZ).





