Yarliani Mantan Kepala SMPN 1 Pulau Panggung, Korupsi Dana BOSP 2023

  • Whatsapp

Tanggamus, newshsnter.com – Terkait hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 lalu, ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Pulau Panggung, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala SMP N 2 Hulu Belu. Selasa, (22/10/2024).

Dari rilis audit BPK, beberapa item yang dilaporkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023. Dinyatakan fisik barang tidak ada (Fiktif).

Seperti contoh, pembelian meja siswa Rp 9.446.400,00., pembelian kursi siswa Rp 11.788.800,00 ., papan Informasi Rp 1.200.000,00., pembelian buku IPS bagi siswa kelas 7 kurikulum merdeka Rp 7.200.000,00., buku IPA Rp 483.000,00., Cakap Berbahasa Indonesia Rp 468.000,00., Pengetahuan Bahasa Inggris Rp 6.800.000,00., Pendidikan Seni Rupa Rp 91.000,00., Penjasorkes Rp 264.000,00., INFORMATIKA Rp 240.000,00 Pendidikan Agama Islam Rp 226.000,00. Kesemuanya telah difiktifkan Kepsek saat menjabat di SMP tersebut.

Menurut salah satu sumber, yang tidak ingin nama nya ditulis, mengatakan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kepala SMP N 1 Pulang Panggung.

Saat ditemui (21/10) di sekolah Kepala SMP Negeri 2 Hulu Belu, Yarliani, Spd.i mantan Kepala SMP N 1 Pulau Panggung, tidak ada ditempat.

Menurut salah satu staf di SMP N 2 “Bapak Kepala Sekolah tidak ada, beliau tidak masuk, kemungkinan ke dinas. Beliau tadi WA saya,” jelas nya.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepsek, yang disinyalir memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri pribadi. Akan berdampak pada generasi penerus.

Prilaku buruk seorang pendidik, akan menjadi tolak ukur anak didiknya. Oleh karena itu, maka sudah sepantasnya instansi terkait serta aparat penegak hukum. Melakukan penyidikan dan penyelidikan pada oknum mantan Kepala SMP N 1 Pulau Panggung, yang nekat dan berani dalam melakukan dugaan korupsi dana BOSP tahun 2023.

Apapun alasannya, kejahatan yang dilakukan oknum Kepsek secara sengaja, selain telah merusak sendi – sendi keuangan negara, maka akan berdampak buruk bagi anak bangsa. Dikembalikan atau pun tidak nya kerugian negara maka sangsi bagi oknum tersebut, dapat dilakukan.

Pengembalian kerugian negara, bukan solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Agar kedepannya tidak ada lagi oknum kepala sekolah yang memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan.

Sebagaimana yang telah dilansir hukumonline.com. Pada Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.(Dam/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *