Palembang newshanter.com – Terdakwa Perdi Saputra (21) dan Arif Pranta (22) divonis majelis hakim yang diketuai Joko Sunvkowa dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena terdakwa terbukti sebagai pemakai narkoti jenis sabu tanpa izin.
Kedua terdakwa yakni Perdi Saputra yang beralamat dijalan Jogya kelurahan sukajaya Kecamatan Sukarami dan Arif Pranta berdomisili di Desa Wanyu Urip Kecamatan tanjung Lago Banyuasin didakwa dengan pasal berlapis pasal 114(1) dan pasal 112 (1) jo pasal 132 atau pasal 127(1) UU.NO.35/2009 JO pasal 55 (1) KUHP.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Padahal dalam fakta yang diterangkan penyidik yang melakukan kepada keduanya tidak dalam menggunakan narkotika jenis sabu bukan tanama seberat 0,282 gram.
Padahal dari fakta fakta yang terungkap dipesidangan dari keterangan saksi Adi Priangga dan Kodri Heriyadi kedua saksi ini adalah anggota kepolisian resort kota palembang yang melakukan penankapan terhadap kedua terdakwa.
Dalam keterangan pada Minggu (1/10) sekitar pukul 02.30 Wib dijalan Veter didepan Auto 2000 Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang melihat kedua terdakwa yang sedang mengenderai sepeda motor Honda CBR tidak menggunakan helm dengan gerak gerik mencurigai , lalu dari salah satu terdakwa diketahui dengan tangan kiri dari belakang membuang 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian kedua terdakwa ditanya bahwa sabu seberat 0,282 gram tersebut dibeli dari Budi Wibowa (DPO) dengan harga Rp.250 ribu.
Lalu keterangan para saksi ini dibenarkan dan diakui oleh kedua terdakwa. Sehingga berdasarkan fakta fakta serta dari hasil tes urin keduanya dinyatakan positif mengandung metavitmin golongan satu. Atas fakta fakta itu unsur unsur pasal 127(1)UU.NO.35/2009 telah terpenuhi sehingga JPU. Menuntut keduany dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dengan tuntutan itu JPU meminta kepada majelis hakim, diketuai Joko Sungkowa “kami minta agar kedua terdakwa dijatuhi vonis yang seadil adilnya,” ujar Gunawan kepada Majelis Hakim Kamis (1/3).
Usai JPU. membacakan tuntutan ketua majelis memerintahkan supaya kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Namun penasehat hukum Azriyanti yang mendampingi keduanya melakukan pembelaan lisan ,”kami mohon kepada majelis agar keduanya dijatuhi hukuman yang seringannya,”ungkapnya.
Sementara itu ketua majelis mendengar pembelaan lisan yang dikemukakan penasehat hukum tersebut langsung melakukan musyawara sehingga dengan bermacam pertimbangan yang dikemukan yang intinya sependapat dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 127(1)UU.NO.35/2009 Tentang Narkotika. Sehingga dengan pertimbangan baik tuntutan jaksa maupun pembelaan penasehat hukum dan akhirnya majelis hakim berkeyakinan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakulan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tanpa izin.
Dengan fakta fakta itu “kami akhirnya menjatuhkan pidana masing masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan sementara,”terang ketua majelis hakim dipersidangan (1/3).
Kemudian ketua majelis juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan serta barang bukti berupa sabu dinyatakan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Atas vonis ini kedua terdakwa dan jaksa sepakat menyatakan menerima. Karena semua pihak menerima vonis ,”maka kami nyatakan putusan ini sudah berkuatan hukum tetap sidang ditutup,”jelas ketua majelis sambil mengetukan palunya.(Rah)