Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi dengan cara mengangkut BBM jenis Biosolar bersubsidi Memakai mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam dan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab Kab. Aceh Tamiang,
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Muhammad Yanis SIK.MH. melalui Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Membenarkan penahanan terhadap Pelaku Yang Berinisial “S” berusia 27 Tahun , Berdomisili Di Dusun V Kelapa Enam Desa Lubuk Kertang Kec. Berandan Barat Kab. Langkat Sumatera Utara. Sabtu,(18/03/2023).
Pelaku “S” mengangkut BBM jenis Biosolar bersubsidi menggunakan 1 (satu ) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nopol Bk 1028 ZU sebanyak 2000 liter BBM jenis Biosolar yang dimasukkan kedalam 2 (dua) buah tangki fiber bermuatan masing – masing 1000 liter. Ucap AKP Untung.
Menurut keterangan dari si Pelaku “S” BBM jenis bio solar tersebut di beli dari SPBU Pangkalan Susu 14.208.153 Kec. Brandan Barat Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara yang rencananya akan di jual ke sebuah gudang alat berat yang berada di Desa Bukit rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang. Ujar AKP Untung.
Kemudian pada saat di amankan pelaku “S” tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun. selanjutnya si pelaku langsung dibawa dan di amankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Tutur AKP Untung.
Adapun Barang Bukti Yang Didapat dari si pelaku “S” yaitu,
– 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BK 1028 ZU.
– 1 (satu) unit pompa air 1 pase.
– 1 (satu) potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter.
– 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua)Ton BBM jenis Bio Solar yang di muat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing – masing 1000 liter. Tutup AKP Untung.
(JAZ).