Wanita Bandar Narkoba Menangis Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang, Newshunter.com,-
Jadi bandar sabu kelas teri atau Kacangan dengan modal Rp.350.000,00,- ternyata tak membuat Dina Mariana alias Lina menjadi kaya ataupun mendapatkan untung berlipat, bahkan lantaran itu ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di bui dan harus menjalani proses persidangan di PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (16/07).

Tak tanggung-tanggung atas perbuatannya itu Lina oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH diganjar tuntutan 7 tahun penjara yang membuat Lina menangis terseduh sedan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut Lina dengan didampingi Penasehat hukumnya Advokad Jhon Fredy SH MH dengan ciri khas Peci Putihnya menyampaikan pembelaannya (Pledoi), baik lisan maupun tertulis.

Dengan bercucuran air mata bercampur keringat, Lina mencoba menyampaikan pembelannya pada majelis hakim diketuai Ahmad Syarifudin SH MH,” Saya minta keringanan pak hakim, barang itu bukan punya saya, itu punya Oki semua saya hanya dititipi, mohon pertimbangannya,” jelas Lina dengan terbata menangis.

Sementara itu JPU Indah menanggapi pembelaan tersebut menyatakan tetap pada tuntutan, dan menilai terdakwa Lina adalah bandar narkoba yang sudah profesional, “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas Indah yang kemudian dilanjutkan oleh majelis hakim untuk menutup persidangan agar kembali digelar pekan depan.

Sekedar mengingat, Berawal dari anggota Kepolisian Polsek Kertapati Palembang) mendapat informasi bahwa di kediaman terdakwa Dina Mariana alias Lina marlina sering terjadi transaksi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Menindak lanjuti informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan, kemudian para saksi beserta anggota lainnya dari Kepolisian Polsek Kertapati Palembang mendatangi tempat tersebut. Pada saat para saksi tiba di tempat tersebut, pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka, serta terdakwa pada saat itu sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya para saksi langsung masuk ke dalam rumah tersebut untuk kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Pada saat para saksi sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tumpukan pakaian di depan kamar mandi rumah tersebut, terdakwa terlihat ketakuan dan emosi, sehingga terdakwa marah sembari mengangkat tumpukan pakaian tersebut, namun pada saat terdakwa mengangkat tumpukan pakaian tersebut, para saksi melihat 1 (satu) buah dompet motif loreng warna-warni.

Karena merasa curiga, para saksi kemudian mengambil dompet tersebut dan memeriksanya, yang ternyata di dalam dompet tersebut berisi 1 (satu) dompet warna Merah bertuliskan Toko Mas Utama yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah pirek kaca, serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna Biru.

Setelah ditanyakan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Sdr. OKI (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa.

Terdakwa menerangkan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. JUANDA ALIAS YABOT (belum tertangkap) pada Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wib. Jl. Abi Kusno, CS. Lr. Putaran, tepanya di dekat kuburan Kel. Kertapati, Kec. Kertapati Palembang seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada saat membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa meminta kepada Sdr. JUANDA ALIAS YABOT (belum tertangkap) untuk membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket atas perintah Sdr. OKI (belum tertangkap).

Terdakwa juga menerangkan akan mendapatkan keuntungan diperkirakan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap paket Narkotika jenis Shabu tersebut, dan sebelum tertangkap, terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sehingga atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Kertapati Palembang guna proses hukum lebih lanjut.(zam)

Pos terkait