Walinagari di Dhamasraya Delegrasikan Dukung Jokowi, ApakaH TerAncam Pidana ?

DhaRmasraya. Newshanter.com. – Puluhan walinagari se-Dharmasraya yang tergabung dalam Asosiasi Walinagari (Aswana) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden Joko Widodo dan Kyai Ma’aruf Amin. Deklarasi tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Walinagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (27/9/201) siang.

Mereka menilai Joko Widodo telah berhasil membangun, dan layak dipilih kembali untuk masa bhakti lima tahun kedepan.“Pemerintahan Presiden Jokowi berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan, dan itu dirasakan langsung oleh masyarakat di segala bidang,” ungkap Wakil Ketua Aswana Dharmasraya, Julisman kepada Singgalang, usai acara tersebut, Kamis (27/9/2018).

Pernyataan dukungan tersebut berdasarkan hasil musyawarah seluruh walinagari dan tidak ada unsur paksaaan dari pihak manapun.

“Batuan dana desa yang digelontorkan dimasa pemerintahan Jokowi banyak manfaatnya bagi masyarakat. Salah satunya, meningkatkan sumber daya manusia dan pembagunanan infrastruktur,” katanya.

Lanjut Julisman, dukungan Aswana kepada Jokowi adalah sebagai bentuk loyalitas pihaknya terhadap kepala daerah yang sebelumnya telah menyatakan dukungan bersama sembilan bupati/walikota se-Sumbar.

Terancam Pidana

Semenmtra itu Aksi deklarasi tersebut diduga melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal 490 menjelaskan, setiap kepala desa ( walinagari-red) atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian pasal 282 menerangkan, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat pungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa ( walinagari – red) dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sanksi jika melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Undang- Undang telah menjelaskan terhadap pelanggaran tersebut. Namun sebelum diambil keputusan, kami akan mendalami serta mengumpulkan bukti- bukti lain selain rekaman vidio deklarasi walinagari tersebut,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya, Syamsurizal saat dikonfirmasi Singgalang di ruangan kerjanya, Jumat (28/9/2018). (SGL)

Pos terkait