Tanggamus, newshanter.com – Wali murid SD Negeri 02 Suka Maju Kecamatan Hulu Belu merasa kecewa atas perilaku oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jarang masuk kerja. Senin (14/10/2024).
Buntut rasa kekecewaan itu, wali murid berharap agar pemerintah daerah setempat, yang dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberhentikan oknum PPPK tersebut.
Bagaimana siswa kelas IV mendapatkan ilmu pengetahuan jika saja anak didiknya tidak diberikan pelajaran, ucap wali murid yang namanya tidak ingin disebutkan.
Selain secara lisan, sejumlah orang tua siswa telah melayangkan surat pernyataan yang menjelaskan :
“Kami seluruh wali murid kelas IV, memprotes atas kewajibannya selama menjadi wali kelas IV yang tidak aktif dan jarang masuk,” tulis wali murid dalam surat pernyataan.
Jadi anak kami tidak mendapatkan pendidikan yang layak, (sering tidak ada wali kelasnya).
Kami menegur keras atas tanggung jawabnya yang tidak disiplin tersebut dan kami seluruh wali murid kelas IV, agar anak-anak kami diberikan pendidikan yang layak dan kami meminta agar wali kelas IV diganti dengan guru yang bertanggung jawab. Harap wali murid dalam surat pernyataan yang ditangani diatas materai 10 ribu, pada tanggal 17 September 2024 lalu.
Sementara itu pula, Romadhon oknum guru PPPK di SD Negeri 02 Suka Maju yang ditemui awak media, melalui surat pernyataan nya yang ditulis dihadapan Kepala SD N 02 Suka Maju.
Dimana isi pernyataan itu Romadhon guru PPPK NIP : 198905122024211005 dengan pendidikan terakhir : S1 PGSD beralamat Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, oknum siswa kelas IV itu mengatakan, akan memperbaiki kehadiran saya dalam melaksanakan kinerja dan kehadiran saya dalam melaksanakan tugas saya sebagai guru kelas IV, tulis nya dalam surat pernyataan.
Apabila di suatu hari saya melanggar ketentuan yang berlaku, maka saya akan bertanggung jawab secara penuh atas kesalahan yang saya perbuat, saya siap menerima sanksi secara administratif. Janjinya yang tertuang dalam surat pernyataan pada tanggal 17 September 2024 lalu.
Namun sayang nya, surat pernyataan itu terkesan hanyalah untuk meredam kekecewaan wali murid saat itu saja. Pasalnya sikap oknum guru PPPK itu, masih saja jarang masuk kerja untuk melakukan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.
Atas ketidak disiplinan itu juga wali murid meminta agar oknum guru tersebut, dapat diganti dengan tenaga pendidik yang lain agar siswa – siswi dapat menempuh pendidikan secara maksimal.
Jika saja oknum PPPK yang diangkat berdasarkan syarat tertentu dalam perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan, tidak melaksanakan tugas dan fungsi nya, maka sudah sepantasnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tanggamus mengambil langkah tegas terhadap oknum PPPK tersebut.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah tentang Perjanjian Kerja,
Adapun terkait dengan aspek Disiplin dalam Manajemen PPPK dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK, serta Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Berdasarkan bunyi pada Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK dengan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi. Adapun Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Dam/tim)