Vonis Sidang Terdakwa Penjual Tahu Berformalin Ditunda Pekan Depan

PALEMBANG, newshanter.com –
Pelaku pembuat Tahu basah, dengan menggunakan bahan Formalin, akhirnya disidang Pengadilan Palembang Klas 1a Khusus melalui video teleconference. Selasa (16/6) kemarin.

Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH yang dibacakan Kiagus Anwar SH meminta kepada majelis hakum yang dipimpin oleh Hotnar Simarmata SH MH, agar terdakwa Jono dihukum selama 1,5 tahun karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Kiagus Anwar SH, tuntutan tersebut sudah “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata Anwar.

Sementara itu, Jono (Terdakwa) tanpa didampingi penasehat hukumnya ini, dihadapan majelis hakim telah mengakui perbuatannya dan meminta agar mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya, harapnya.

Melalui video teleconference, atas perbuatannya Jono berharap agar diberi hukuman seringan – ringannya, pintanya pada yang Mulia Hakim.

Karena permohonan itulah majelis hakim PN Palembang akan mempertimbangkan Pledoi pribadi terdakwa dan kembali akan menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
(Red)

Pos terkait