Palembang, newshunter.com – Sidang Lanjutan Perkara Sengketa Tanah Talang jering dengan Ahli waris Bajumi Wahab kembali digelar dimana Terdakwa Haryanto yang sebelumnya dituntut Jaksa penuntut umum 4 tahun penjara, Tim penasehat Hukum Hendra jaya SH didampingi A. Rizal, Dahlan dan Ilyas Merasa sangat Keberatan dan kecewa Atas Hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kepada klien nya Terdakwa Haryanto yang Divonis 3 tahun Penjara pada Sidang di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang. Kamis (06/02/2025).
Dalam Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Kristanto Saat, SH MH dan juga dihadiri oleh Jaksa pengganti Dwi indayati SH Beserta Tim Penasehat Hukum Hendra Jaya SH MH dan rekan, Majelis Hakim ketua membacakan Amar Putusan yang dimana Terdakwa terbukti secara sah Melakukan Perbuatan pidana melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.,” Ujar Majelis Hakim.
Usai persidangan Tim Penasehat Hukum Hendra Jaya SH MH menyatakan Kekecewaan terhadap hasil Putusan Majelis Hakim yang dimana hanya berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun dan menjadi 3 tahun Hukuman, Hendra Jaya juga menjelaskan mereka sudah berupaya mengajukan bukti- bukti dan dalil-dalil didalam persidangan dan ternyata hasilnya tidak memuaskan bagi Terdakwa dan tim penasehat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan sikap Pikir-pikir terhadap Putusan yang dibacakan.
Selanjutnya Hendra Jaya menerangkan kepada Awak Media, dalam persidangan yang menjadi landasan dasar Majelis Hakim memberikan Putusan berdasarkan fakta di Persidangan, Terdakwa Haryanto mempunyai Kakek yang Bernama Tangketok pernah memiliki perjanjian dengan Alm Bajumi Wahab bahwa Tangketok sebagai Kakek Haryanto pernah menyewa atau meminjam pakai tanah milik Bajumi Wahab, Berdasarkan surat Pinjam pakai tersebutlah menjadi dasar untuk menetapkan Haryanto bersalah dalam perkara ini.
Kemudian Hendra Jaya kembali menyatakan bahwa” terjadi kekeliruan antara Tanah yang dimiliki Tangketok dan Haryanto ternyata berbeda lokasi dan hal itu sudah kita bantah di dalam Pledoi” Ujar Hendra Jaya, selanjutnya Hendra Jaya mengatakan ada kecurigaan terhadap campur tangan dari Mafia-mafia Hukum yang terlibat dalam permasalahan ini, karena sudah terbukti dari awal Tanah Bajumi Wahab 78 hektare itu tidak terbukti batas-batasnya dan juga pada saat membuat laporan di Polda Sumsel Hanya berdasarkan Fotocopy Surat GS dan Surat kehilangan dan laporan pun diterima.
Hendra Jaya juga menegaskan perlu diketahui bahwa peraturan dari Menteri Pertanahan ATR BPN untuk Tanah perkebunan khusus Satu orang maksimal 20 hektare dan untuk atas nama Pribadi atau rumah tempat tinggal maksimal 5000 meter persegi, sedangkan ini dikuasi oleh satu orang sebesar 78 hektare dari tahun 1966 baru tahun 2018 hal ini dilaporkan, dan tidak pernah di daftarkan ke BPN banyuasin, BPN kota Palembang maupun di kelurahan kenten dan Sako.
Selanjutnya, terkait masalah meninggal nya pelapor dan ahli waris dalam perkara ini Hendra Jaya menjelaskan menurut Ahli Hukum Pidana apabila pelapor meninggal dunia maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena hal ini ahli waris Bajumi Wahab yang memberikan Kuasa kepada Lisa Rahmawati meninggal dunia dan juga dikuasakan kepada kakak nya yang bernama Irfan juga sudah meninggal dunia dan yang terakhir Pengacaranya juga pada tanggal 27 Januari 2025 meninggal dunia, dan secara Hukum Hendra Jaya mengatakan bahwa Perkara ini gugur.(Nan)