Muratara, newshanter.com – Viral beredar di berbagai Platform media sosial terkait dugaan ilegal drilling yang dilakukan 2 PT, Yang pertama PT KBMB dan PT KBME yang terindikasi merugikan negara.
Tidak hanya diduga melakukan ilegal drilling, kedua PT tersebut diduga juga melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara hingga ratusan milyar
Dari info yang disebar di media sosial Facebook melalui Berita Seputar Muratara, diduga kedua PT tersebut dimiliki oleh salah satu Calon Bupati Muratara yang berinsial FL, Sehingga saat ini terkait kasus tersebut banyak pihak yang angkat suara.
Salah satu pihak yang cukup keras meminta Polda dan Kejati Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas hal tersebut adalah Arjeli ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Sumatera Selatan.
” Terkait dugaan ilegal drilling yang dilakukan 2 PT tersebut sudah seharunya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH), Karena jika memang terbukti benar pastinya berpotensi merugikan negara “, kata Arjeli
Dilanjutkannya, Selain merugikan negara pastinya kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitarnya.
Dalam kesempatan ini Arjeli juga mengatakan bahwa persoalan kedua perusahaan dimiliki oleh salah Cabup belum menemukan bukti otentik.
” Kalau persoalan kedua perusahaan dimiliki oleh salah satu Calon Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, pihak kami belum menemukan bukti otentik sehingga memerlukan pendalaman secara khusus”, beber Arjeli.
Dikatakannya, Jika ini terbukti benar milik salah satu Cabup yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, artinya ini bukanlah calon pemimpin yang baik, belum memiliki kekuasaan saja sudah berani melanggar peraturan.
Arjeli menegaskan akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi, dan akan melaporkannya ke pihak berwajib sesuai dengan fakta dilapangan.
” Melihat daruratnya hal ini, tentunya kami bersama tim dari LSM Gempur akan segera melakukan investigasi mendalam dan melaporkannya ke pihak yang berwajib /APH, karena pastinya dugaan pelanggaran ini dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar banyak pihak “, tandas Arjeli Ketua LSM Gempur Sumatera Selatan. (Red)