Tuntutan Pidana Kasus Korupsi Internet Muba, Mantan Kadis PMD dituntut 7 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp25,8 Miliar

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi sorotan publik dengan bergulirnya sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi internet lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.

Sidang yang digelar pada Kamis (6/3/2025) ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Richard Cahyadi (mantan Kepala Dinas PMD Muba), Muhzen Alhifzi (Kasi Program Pembangunan Desa), dan M Ridho Andrian (Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan tuntutan yang cukup berat bagi ketiga terdakwa. Richard Cahyadi dituntut hukuman 7 tahun penjara, Muhzen Alhifzi 8 tahun penjara, dan M Ridho Andrian 1 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dengan jumlah yang signifikan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutan.

M Ridho Andrian dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi masing-masing didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih lanjut, Muhzen Alhifzi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 4 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa yang menggunakan anggaran Dana Desa selama lima tahun. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp25.885.165.625,00. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga terdakwa lainnya, Muhammad Arief, Riduan, dan Harbal Fijar, yang telah divonis bersalah.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Richard Cahyadi dan para terdakwa lainnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek internet desa yang seharusnya memberikan manfaat bagi 227 desa di Kabupaten Muba.

Menanggapi tuntutan tersebut, pa terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur desa. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *