Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Eks Manager Bank Mandiri Kembali Ditunda

Palembang, newshanter.com – Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh salah satu manager Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Veteran, dengan terdakwa Herry Purnama (44) yang diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp. 186 juta milik nasabahnya.

Sidang kembali ditunda digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang Kamis (16/03/2017) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan Rini Purnamawati SH.

Menurut Bainal Hakim SH selaku Panitera Pengganti (PP), JPU nya belum hadir.
Sebelumnya sidang ditunda digelar dengan agenda yang sama pada Kamis (9/3/2017). Menurut PP tuntutan JPU belum siap.

Diberitakan sebelumnya, sidang digelar dengan agenda keterangan saksi yang menghadirkan seorang saksi A De Charge oleh JPU diruang sidang kartika 2 Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang Kamis (2/3).
Saksi menerangkan intinya terdapat kesalahan administrative , yang persoalanya terdapat pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim H. A Ardianda Patria SH MHum yang beranggotakan Hakim Y Wisnu Wicaksono SH MH dan Hakim Subur Susatyo SH MH mengambil keterangan tedakwa Herry Purnama, terdakwa mengaku, apa yang telah diperbuatnya merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi factor kebiasaan yang berlaku ditempatnya bekerja.

Sidang ditutup oleh Hakim ketua H. A Ardianda Patria SH MHum dan dilanjutkan pekan depan Kamis (09/03/2017) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi kembali ditunda Senin (27/2/2017) di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Ditundanya sidang ini untuk yang ketiga kalinya, Fuadi Helmi SH selaku Penasihat Hukum (PH) dari PT Ogan Raya merasa kecewa, pada saat dikonfirmasi via ponselnya Selasa (28/02).

Fuadi mengatakan, ditundanya sidang ini untuk yang ketiga kalinya, begitu juga dengan tidak hadirnya saksi dari pihak PT Komala Ratu tidak pernah hadir selaku saksi dari perkara ini. Ditundanya sidang dan tidak hadirnya saksi untuk yang ketiga kalinya terhitung setiap Senin pada tanggal 13, 20, dan 27 Februari 2017, jelasnya. Pada sidang sebelumnya sejumlah perinnggi Bank Mandiri di ajukan sebagai Saksi,(029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *