Tukin Belum Terbayarkan, Kepala BPKAD Kab. Way Kanan Belum Mengetahui Devisit Anggaran

WAY KANAN, newshanter.com –
Pasca mengalami Devisit anggaran, Tunjangan Kinerja (Tukin) Apertur Sipil Negara (ASN), Dua bulan belum terbayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Hal itu dihimpun dari salah satu Kepala Bidang (Kabid) dilingkup Pemda setempat, menurut sumber yang berinisial HR menjelaskan, sudah Dua bulan ini belum menerima Tukin.

Mungkin karena Devisit anggaran sebesar Rp 45 Miliyar itu, makanya Pemerintah belum bisa menyelesaikan, ucapnya.

Masih menurut sumber, kalau Tukin saya (sumber) sebagai Kabid. hanya Rp 3 juta saja, berbeda dengan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Seksi (Kasi) saja, Tukin nya mencapai Rp 6 juta, terangnya.

Dia pula mengingatkan Pemerintah setempat, jika tidak hati-hati mengatur anggaran bisa kolep seperti Kabupaten Lampung Utara, tutup sumber yang ditemui dihalaman kantor, Senin 02/03/2020.

Terpisah saat hendak menemui Kepala BPKAD, Gino salah seorang pegawai di kantor tersebut, menjelaskan hari ini (Senin 03/02) akan ada tamu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mereka (BPK) sedang dalam perjalanan (Otw) menuju kantor, jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Drs. Ade Cahyadi, M.Si menepis adanya Kedatangan Auditor, dia juga belum bisa mengatakan tentang adanya Devisit anggaran, karena masih menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu, kata Ade.

Kemungkinan besok (Selasa 04/02) Auditor datang, dan kita beri kesempatan pada mereka (BPK) untuk mengaudit di Kas Daerah yang kemarin (2019) uangnya itu ada berapa, apakah bisa tertutupi Kas tersebut.

Tetapi Ade membenarkan, mengenai Tukin ASN dilingkup Pemda. Kab. Way Kanan yang belum terbayarkan, hanya Satu bulan (Desember) saja dan akan kita bayarkan, kalau sudah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yang lebih paham itu organisasi, kalau tidak ada persetujuan maka tidak boleh dibayarkan, dia juga (Ade) menjelaskan
meskipun lewat dari anggaran 2019 itu tidak apa-apa, karena itu Riwet, kalau gaji tanggal Satu itu sudah dibayarkan, seperti sekarang ini, tapi kalau Tukin itu upah, artinya kerja dulu baru dibayar, pungkasnya.
(Dam)

Pos terkait