Palembang, newshunter.com – Ardi Yansah, seorang pengedar narkoba yang memiliki 200 gram sabu-sabu senilai Rp 120 juta, akhirnya harus menerima vonis 9 tahun penjara. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (6/2/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Raden Zainal, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati dan terdakwa Ardi Yansah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Ardi Yansah terjerat Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan hakim, Ardi Yansah menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya, JPU Dyah Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika anggota kepolisian yang menyamar memesan 2 ons sabu-sabu kepada Ardi Yansah di sebuah pondok kosong di pinggir jalan desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar. Setelah disepakati harga sebesar Rp 120 juta, polisi menunggu kabar dari Ardi Yansah.
Ardi Yansah kemudian menghubungi seseorang berinisial MAN (DPO) untuk memesan sabu-sabu. Setelah mendapatkan barang tersebut, Ardi Yansah menghubungi kembali polisi yang menyamar dan memberitahu bahwa sabu-sabu telah siap. Polisi kemudian meminta Ardi Yansah untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Prabumulih Timur.
Saat Ardi Yansah hendak menyerahkan kantong berisi sabu-sabu seberat 200,78 gram, ia langsung ditangkap oleh polisi. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.(Nan)