Tokocrypto Dukung Pengembangan ETF Kripto dan Tokenisasi Aset Digital

  • Whatsapp

Jakarta, 19 Februari 2025 – Platform perdagangan aset kripto No.1 di Indonesia, Tokocrypto menilai pengembangan aset keuangan digital, termasuk ETF kripto dan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA), memiliki potensi besar dalam mendorong adopsi serta inovasi di industri aset digital. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggali potensi aset keuangan digital baru, seperti regulasi ETF, RWA hingga Initial Coin Offering (ICO). Ini menjadi komitmen OJK sebagai lembaga pengawas aset keuangan digital termasuk aset kripto mulai 10 Januari 2025.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa inisiatif ini dapat memberikan lebih banyak pilihan investasi, meningkatkan diversifikasi portofolio, serta membuka akses bagi individu yang sebelumnya kesulitan mendapatkan instrumen keuangan konvensional.

“Kehadiran ETF kripto, seperti Bitcoin atau Ethereum spot ETF, dapat memberikan akses lebih luas bagi investor institusional dan ritel dengan cara yang lebih teregulasi dan familiar. Selain itu, ETF kripto juga dapat meningkatkan likuiditas serta kredibilitas industri aset digital,” ujar Iqbal dalam acara Roadshow Bulan Literasi Kripto di Surabaya, Senin (17/2).

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Sementara itu, tokenisasi aset dunia nyata (RWA) seperti properti, obligasi, atau komoditas, dinilai mampu menawarkan transparansi, efisiensi, serta aksesibilitas yang lebih baik dalam ekosistem keuangan. Dengan blockchain, kepemilikan aset menjadi lebih likuid melalui skema fractional ownership, sehingga memungkinkan lebih banyak investor berpartisipasi dalam aset yang sebelumnya sulit diakses.

Namun, menurut Iqbal, pengembangan aset digital ini juga menghadapi tantangan besar, seperti keamanan teknologi blockchain, risiko peretasan, dan smart contract vulnerabilities. Selain itu, keberhasilan tokenisasi aset bergantung pada partisipasi institusi keuangan dan investor untuk menciptakan pasar yang lebih luas dan likuid.

Tokocrypto Sambut Regulasi ICO oleh OJK

Tokocrypto juga menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan regulasi Initial Coin Offering (ICO) pada akhir tahun 2025. Menurut Iqbal, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar aset digital di Indonesia.

Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), Tokocrypto telah menyiapkan langkah-langkah kepatuhan, seperti memperkuat sistem KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti-Money Laundering), serta kebijakan internal untuk memastikan transparansi dan perlindungan investor. Selain itu, Tokocrypto juga aktif berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) guna memastikan regulasi ini tidak menghambat inovasi industri.

Ilustrasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.

Dalam regulasi ICO, PFAK mengusulkan beberapa poin penting kepada OJK, termasuk standar proyek yang jelas, mekanisme perlindungan investor, kejelasan perpajakan, serta skema listing di exchange teregulasi. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah proyek scam serta memastikan hanya proyek berkualitas yang dapat melakukan ICO.

Iqbal juga menekankan pentingnya persyaratan ketat bagi proyek ICO, seperti kewajiban memiliki whitepaper yang transparan, roadmap yang jelas, dan tim yang dapat diverifikasi. Selain itu, penguatan regulasi terkait disclosure proyek, seperti laporan berkala dan mekanisme escrow atau vesting, menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dana investor.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, Tokocrypto optimistis ekosistem aset digital di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pos terkait