Tindak Pidana KDRT, Segera Gelar Perkara

  • Whatsapp

Palembang, newshanter.com – HG (35) warga jalan Jaksa Agung kelurahan 30 ilir kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini merasa kecewa telah ditelantarkan oleh sang suami IL (35) selama lima tahun. IL warga jalan masjid kelurahan sukamaju kecamatan sukarami Palembang ini telah menelantarakan anak dan istrinya sejak 3 Maret 2012 sekitar Pukul 19.00 WIB sampai saat ini, tanpa diberikan nafkah.

HG lalu melaporkan sang suami IL ke polresta Palembang, HG yang didampingi Penasihat Hukum (PH) M. Wisnu Oemar SH MH MBA dengan melaporkan tindak pidana Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor: LP / B – 3233 / XII / 2016 RESTA / SUMSEL pada Selasa (6/12/2016).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintoro Hari Bawono melalui kasat reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SH Sik MH mengatakan, perkembangan kasus di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, tentang tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: LP / B – 3233 / XII / 2016 RESTA / SUMSEL pada Selasa (6/12/2016) pada saat dikonfirmasi via ponselnya Kamis (9/3).

Marully menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, tindakan yang telah dilakukan unit PPA, melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban, Saksi -saksi dan melakukan BAP terhadap terlapor sebagai saksi.

Langkah Marully akan melakukan tindak lanjut, dengan segera akan menggelarkan perkara tersebut, tegasnya.

HG melaui PH nya M. Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan, terlapor adalah suami yang sah pelapor berdasarkan kutipan akte perkawinan nomor : 1671 – KWU – 27092011 – 0007, yang mana setelah satu tahun hidup bersama pelapor. Kemudian antara pelapor dan terlapor terjadi selisih paham yang disebabkan, diduga terlapor memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) ditempatnya bekerja. Kemudian pelapor pergi meninggalkan terlapor dalam keadaan hamil muda.

Wisnu menjelaskan, Sejak pisah ranjang dengan terlapor yang diketahui merupakan staf Bank Umum Milik Negara (BUMN) di kota Palembang ini, sampai pelapor melahirkan anak yang dikandungnya, terlapor tidak pernah memberikan nafkah sepeserpun kepada pelapor. Pelapor melahirkan, terlapor hanya menjenguk layaknya tamu. Bahkan, pelapor meminta surat nikah kepada terlapor untuk membuat akta kelahiran sang anak tidak diberikan terlapor, terlihat di akta kelahiran Nomor 1671 – LU – 05122012 – 0048 tanpa nama terlapor selaku bapak kandungnya.

Wisnu menambahkan, belakangan diketahui kalau terlapor telah menggugat cerai pelapor di Pengadilan Negeri Klas I A khusus Palembang pada Jumat (2/12/2016) berdasrkan Relaas panggilan Sidang Nomor : 217/ PDT. G / 2016 / PN PLG yang saat ini proses gugatan cerai telah disidangkan dengan agenda putusan pada Senin (13/3). Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang. Langkah Wisnu akan melakukan gugatan Rekonvensi , tegasnya. (029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *