Muba.Newshantr.com. Tempat pengumpul sawait atau istilah Timbangan Ram dalam setahun terakhir mulai menjamur dikabupaten Musi Banyuasin , di duga tidak memiliki Izin.
Berdasarkan pantauan dilapangan, senenn(29/05) sepanjang jalan lintas timur Sumatera dan Lintas tengah di wilayah kabupaten banyak berdiri tempat pengumpul TBS dengan mengunakan timbangan atau istilah petani
sawit Timbangan Ram. Biasanya para petani sawit menjual sawit melalui Pabrik pengelolahan kelapa sawit( PPKS) ,sekarang bagi pengusaha atau toke sawit sudah memiliki timbangan atau Ram sendiri yang menampung
buah tandan sawit sendiri yang dibawak ke pabrik PPKS yang harga jaulnya lebih tinggi.
Sehingga dampak dari pendirian pengumpul atau timbangan ram secara illegal tidak memiliki izin usaha atau dinas meterologi khusus masalah tera dikawatirkan para petani sawit akan merasa rugi dijual di
timbangan Ram sawit tersebut.serta tidak adanya pemasukan pada daerah, kalau ini dikelolah setidak dari perizinan akan menambah pendapatan hasil daerah baik perizinan dan retribusi kendaran yang menimbang.
Camat Lais Ahmad Toyibir SSTP MM, menghimbau para pengusaha Timbangan sawit atau Ram disarankan agar segera mengurus perizinan, termasuk usaha lainnya yang ada dikecamatan Lais, tujuannya untuk peningkatan
PAD Muba, “ jangan takut untuk mengurus izin, staf kita akan membatumemberikan rekomendasi berkaitan dengan masalah perizinan usaha yang berada di kecamatan Lais’, Ujar Toyibir dikantornya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muba, H ZainalArifin, ST MM usai acara paripurna di gedung DPRD Kab Muba mengatakan bahwa Masalah menjamurnya timbangan Ram Tandan Buah sawit di Muba,
diduga belum memiliki izin, hal ini sudah kita tangani dan bekerjasama dengan pihak Pemkot Lubuk Linggau.
“Karena saat ini, kita tidak ada tenaga tera untuk ahli dalammenangani masalah pompa bensin dan timbangan-timbangan yang ada. Semua udah kita data.
Sementara hasilnya masih kita kumpulkan, Untuk izin tentunya masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemkot Lubuk Linggau. Karena mereka memiliki ahli tenaga tera”. Terangnya.
Allan Rizaldi, Lembaga pengawasan Pelayanan Informasi Publik (DPK-LP3) Muba, sangat menyayangkan bahwa. Seharusnya Pemkab Muba bisa menangani permasalahan ini sendiri. Dengan tidak bekerjasama
dengan pihak luar.
Maka dari itu dengan adanya permasalahan ini,tentunya Pemkab Mubadapat mengambil ahli di bidang tera tersebut. Guna menanganipermasalahan izin pompa bensin dan izin timbangan ram yang ada . kalau
Disprindag Muba memiliki tenaga tera sendiri, berapa pemasukan PADyang masuk dari perizinan tersebut, Ungkapnya.(HerI)