Tim Yustisi Kampar Jaring 21 orang pria hidung belang dan pekerja Cafe

Kampar.Newshanter.com – Satuan Polisi’Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali membuat gebrakan dengan menangkap 21 Penjaga Kafe remang-remang yang berada di Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir minggu (19/03/20170 lalu.

Menurut keterangan yang di peroleh malam itu Tim gabungn dalam operasi ini beranggotakan Satpol PP Kabupaten Kampar, Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polres Kampar dan TNI langsung melakukan aksi menuju lokasi yang di jalan lintas Petapahan Kandis tersebut tepatnya di Simpang membot. Begitu tim dikafe tersebut para penjaga Kafe dan tamu kalang kabut karena memang kedatangan tim yustisi.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Linmas Ahmad Zaki dan Kabid Penegakan Hukum dan Perda (Gakkumda) Elfauzan memang sudah menargetkan lokasi tersebut diduga telah terindikasi sebagai tempat melakukan transaksi seks dan pemakaian barang haram maupun minuman keras. Dari hasil razia tim menjaring sejumlah orang akan melalukan transaksi seks

Kasatpol PP Kampar M Jamil yang diwakili oleh Kabid Linmas Ahmad Zaki didampingi oleh Kabid Gakkumda Elfauzan menyampaikan bahwa dari operasi yang kita lakukan pada malam ini telah berhasil menangkap sebanyak 21 orang yang terdiri dari 18 perempuan dan 3 orang laki-laki, yang ditangkap di Kafe sepanjang jalan lintas Petapahan minas tersebut.

Selain menangkap para wanita penjaga Kafe sekaligus menjadi Pekerja Sek Komersial (PSK) tersebut tim Yustisi juga mengamankan minuman keras yang disediakan kefe tersebut.

“Kita sangat khawatir dengan keberadaan Kafe tersebut dimana menyediakan para pekerja Seks yang di kelabui sebagai penjaga Kafe, apalagi menyediakan minuman keras , ini sangat merusak moral maupun dapat mengganggu ketertiban lingkungan ” Kata Ahmad Zaki.

Selain itu tambah Zaki Pemkab Kampar yang merupakan negeri serambi Mekah Riau ini, tidak akan membiarkan kegiatan ini berjalan dan akan tetap di berangus di bumi Kampar” Tambahnya lagi.

Oleh sebab itu kepada pelaku maupun germo akan di kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman Minimal Denda Rp. 250.000,- Sampai Rp. 50 Juta, atau subsider Kurungan 3 Bulan Kurungan.” ujarnya.

Selain itu kata Ahmad Zaki  ini tergantung dari keputusan hakim , seberapa keputusan ditetapkan oleh Jaksa Penuntut umum di Pengadilan nantinya. Selanjutnya dikatakan Ahmad Zaki yang terpenting sebetulnya adalah sinergi Dengan Dinas Sosial, dimana para Pekerja Seks ini apabila tertangkap dapat dilatih di Balai pelatihan milik dinas sosial yang dapat di sinergikan penganggaran pada tingkat Kabupaten, provinsi maupun dari dana pusat” Harap Ahmad Zaki.(era)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *