Langsa
NewsHanter.com
Tim Opsnal Polsek Langsa Timur Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, S.H, M.H berhasil meringkus seorang pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan serta menyita barang bukti (BB) 1 unit sepedamotor merk Honda Vario Putih dengan Nopol BL 4150 FO dan 1 (satu) bilah pisau pada Hari Kamis (12/03/2020) sekira pukul 14.30 Wib di perkebunan sawit PTPN I Langsa Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, kota Langsa.
Kamis, (12/03/2020).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,S.H SIK, melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto S.H M.H, mengatakan tentang kronologis Kejadian, berawal sekira pukul 13.30 WIB korban yang bernama Harum Nirwana, (20) thn, Mahasiswa, warga Dusun Merak Makmur, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, saat pulang sendirian dari kampus meggunakan sepeda motor honda Vario. “Setiba dilokasi kejadian tepatnya di dusun Merak Pondok Tengah, korban dihadang oleh seorang laki-laki dengan mendorong tubuh korban, sehingga korban Harum Nirwana terjatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya pelaku langsung menikam dengan menggunakan Senjata Tajam (pisau) yang dibawa oleh pelaku,” ucap Kapolsek. Akibatnya korban mengalami luka bekas tikaman dibagian dada sebelah kanan dan paha sebeleh kanan.
Kemudian Sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Langsa Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, S.H, M.H bersama masyarakat Desa setempat melakukan penyisiran di perkebunan sekitar lokasi kejadian, lebih kurang Satu jam Sipelaku bernama RJ (24)thn, warga Dusun Khanebong Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. dapat ditangkap.
“Kini pria yang diduga sebagai pelaku itu telah diamankan di Polsek Langsa Timur guna pengusutan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek, seraya menambahkan motifnya diduga untuk mengambil sepeda motor korban. Dan Korban dirawat disalah satu rumah sakit di Kota Langsa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Sub UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 9 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu tetap waspada pada saat berkendaraan apa lagi di jalanan sepi yang jauh dari rumah penduduk hendaknya jangan sendirian, tutup Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, S.H, M.H. (JAZZ 007).