Palembang, newshanter.com – Tim Buser Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit PPA Ipda Ricardo Pasaribu, dalam waktu kurang dari 1X24 Jam berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial NS, seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Minggu dini hari tanggal 16 Februari sekira pukul 01’30 WIB didalam rumah korban.
Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran serta semua anggota tim seusai melakukan Olah TKP dilokasi kejadian pada hari yang sama, Minggu (16/02/2025).
Dengan berdasarkan cerita dari korban, tim pun mulai bergerak dan mencari saksi yang awalnya untuk dimintai keterangan.
Namun saat sejumlah saksi dimintai keterangan, tim Buser unit PPA Polres Simalungun menemukan satu kejanggalan pada seorang pria berinisial PRB. Dimana kejanggalan tersebut sesuai dengan cerita dari saksi korban NS.
Tak mau berlama lama, lantas tim unit PPA Polres Simalungun segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada PRB, dan berhasil membuat pelaku mengakui perbuatannya.
“Ya benar pak, saya pelakunya, dan saya dibantu oleh teman saya SNG,” ucapnya kepada Kanit PPA dilokasi.
Begini kronologisnya yang berhasil dirangkum oleh kru media ini, bahwa pada hari Minggu sekira pukul 01.30 Wib, saksi pelapor NS sedang tidur didalam kamar. Namun secara tiba tiba korban terbangun karena lehernya dicekik oleh seseorang yang tidak diketahui, karena lampu kamar dalam keadaan mati.
Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, selanjutnya korban melakukan perlawanan dan mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang tidak diketahui oleh korban. Sehingga mengakibatkan luka dibibir bagian atas dan mengeluarkan darah dari dalam mulut korban.
Setelah korban NS yang diketahui informasinya baru saja lulus penerimaan pegawai negri Sipil lewat jalur P3K melakukan perlawanan, sembari dirinya berkata ” SAYA NGGAK MAU MATI”,
Selanjutnya korban dicekik kembali dan pelaku langsung membuka celana korban dan memasukkan sesuatu ke kemaluan korban.
Akibat kejadian tersebut korban NS merasa trauma dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun agar pelaku dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu melalui tim Buser unit PPA Polres Simalungun Brigadir J Marpaung kepada kru media ini mengatakan bahwa terduga pelaku sebanyak dua orang. Dan keduanya kini sudah di Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelakunya ada dua orang, yaitu si PRB dan SNG dan keduanya kini sudah di Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya Senin (17/02/2025). (S.Hadi)