Palembang, newshunter.com – Tiga Terdakwa Muhammad Ali,Supriadi dan Rudi Hartono Pemilik barang bukti 13 Kg lebih sabu dalam kemasan Teh cina Gwanyinwang yang diduga jaringan sindikat narkoba antar Negara akhirnya dapat bernafas lega setelah Majelis Hakim membacakan vonis Hukuman Masing-masing 20 Tahun Pidana Penjara, pada persidangan di PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (19/12/2024),
Sebelumnya terdakwa dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Tuntutan hukuman mati.
Selanjutnya Majelis Hakim Yang Diketuai Oleh Patti Arimbi.,SH.,MH. membacakan amar Putusan Pada persidangan dan menyatakan Bahwa ketiga terdakwa Masing-masing Divonis Dengan Pidana Penjara 20 Tahun serta denda sebesar Rp.532 juta atau Pidana Kurungan 3 bulan penjara.
Dalam Amar Putusannya,Majelis hakim Patti Arimbi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menangkap kurir sabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.
Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan Rudi Hartono selanjutnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Mat Ali yang saat itu Menjadi (DPO) kabur melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di daerah Ogan Komering Ilir. (nan)